KPK Kecewa Praperadilan Sahbirin Noor Dikabulkan, Klaim Sudah Punya 2 Alat Bukti

12 November 2024 20:37 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Ruang Konferensi Pers Gedung Merah Putih KPK, Jumat (8/11/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Ruang Konferensi Pers Gedung Merah Putih KPK, Jumat (8/11/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin. Dengan begitu, Paman Birin menang melawan KPK. Status tersangka yang disematkan kepadanya pun telah gugur.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan pihaknya kecewa terhadap putusan itu. Dia mengeklaim KPK telah mengantongi dua alat bukti dalam penetapan Sahbirin sebagai tersangka.
"KPK menyayangkan putusan praperadilan atas pemohon SHB [Sahbirin] selaku Gubernur Kalimantan Selatan," ujar Tessa kepada wartawan, Selasa (12/11).
"Di mana dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti," lanjut dia.
Penetapan tersangka tersebut, lanjutnya, telah dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 44 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Bahwa pada penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, salah satu tugasnya adalah untuk mengumpulkan bukti permulaan yang cukup yang selanjutnya untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Tessa kemudian menyinggung soal kewenangan khusus yang dimiliki KPK dalam mendalami suatu kasus. Menurutnya, hakim mempertimbangkan kewenangan khusus yang dimiliki KPK tersebut.
"Perlu kita pahami juga bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK adalah lex spesialis atau khusus, ya, sehingga sepatutnya hakim mempertimbangkan kewenangan lex spesialis yang dimiliki oleh KPK tersebut," papar dia.
Meski tak sesuai harapan KPK, Tessa menekankan pihaknya tetap menghormati keputusan hakim yang mengadili praperadilan Sahbirin Noor.
"Namun demikian, KPK tetap menghormati putusan hakim praperadilan yang sudah ditetapkan dan KPK akan segera mempelajari risalah putusan tersebut untuk dipertimbangkan apa langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil," pungkasnya.
Praperadilan Sahbirin Dikabulkan
Sidang putusan praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor melawan KPK, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Sebelumnya, Hakim PN Jakarta Selatan menilai bahwa KPK belum pernah memeriksa Paman Birin sebagai calon tersangka.
ADVERTISEMENT
"Dari bukti-bukti Termohon, tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan bahwa Pemohon telah diperiksa sebagai calon tersangka, namun Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka," ucap hakim tunggal Afrizal Hady dalam membacakan pertimbangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11).
Hakim juga memaparkan bahwa dalam penetapan tersangka, mesti ditemukan bukti permulaan yang cukup minimal 2 alat bukti. Hal itu mesti diperoleh dari calon tersangka pada saat tahapan penyidikan.
"Bahwa jika belum menemukan bukti permulaan yang cukup, maka bukti yang ditemukan dalam penyidikan tersebut tidak mempunyai kekuatan pembuktian dan bukan merupakan bukti yang sah dalam menetapkan sebagai tersangka," papar hakim.
Dengan demikian, hakim berkesimpulan bahwa penetapan Sahbirin sebagai tersangka telah menyalahi prosedur penyidikan.
ADVERTISEMENT
"Sehingga, penetapan tersangka oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," imbuh hakim.
Dengan pertimbangan itu, hakim pun menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin patut untuk dikabulkan.
"Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tentang penetapan tersangka cukup beralasan menurut hukum, oleh karenanya permohonan praperadilan sepatutnya dikabulkan," pungkas hakim.
Dengan dikabulkannya praperadilan tersebut, status tersangka Paman Birin dinilai tidak sah.
"Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh Termohon [KPK]," ucap hakim.

Kasus Sahbirin Noor

Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor saat menyampaikan penjelasan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Jamkrida dan Penambahan Penyertaan Modal pada rapat paripurna DPRD setempat yang dipimpin Ketuanya H Supian HK di Banjarmasin, Rabu (19/6/2024). Foto: ANTARA/HO- Humas Setwan Kalsel
Sahbirin Noor alias Paman Birin adalah tersangka kasus suap dan gratifikasi yang ditetapkan KPK. Diduga, ia terlibat pengaturan sejumlah proyek di Dinas PUPR yang berasal dari dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
ADVERTISEMENT
KPK membongkar hal tersebut pada 6 Oktober 2024 dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Paman Birin memang tidak ikut terjaring dalam OTT tersebut. Namun, KPK meyakini ada keterlibatan Paman Birin dalam kasus tersebut dan kemudian menjeratnya sebagai tersangka.
Ia diduga terlibat dengan menerima fee sebesar 5 persen dalam pengaturan proyek di Kalsel. Lembaga antirasuah menemukan bukti uang hingga Rp 12 miliar yang diduga untuk Sahbirin Noor dkk. Dia belum berkomentar mengenai kasus yang menjeratnya tersebut.
Berselang empat hari setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sahbirin lantas melawan dengan mengajukan praperadilan. Kini, hakim telah memutuskan menerima gugatan praperadilan tersebut. Dengan begitu, maka status tersangka Paman Birin pun gugur.