Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
KPK Kembali Menang Praperadilan Lawan Bupati Situbondo
26 November 2024 18:37 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
KPK kembali memenangkan gugatan praperadilan melawan Bupati Situbondo Karna Suswandi. Ini merupakan kemenangan kedua KPK melawan Karna di praperadilan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pada Sabtu (26/10) lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan dari Karna Suswandi. Status tersangkanya pun tetap sah dan sesuai aturan hukum.
Pada 28 Oktober 2024, ia kemudian kembali mengajukan gugatan praperadilan. Lagi-lagi, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut pada Selasa (26/11). Dengan begitu, status tersangkanya dinyatakan tetap sah dan sesuai prosedur.
Terkait hal tersebut, juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto pun mengapresiasi putusan Hakim PN Jakarta Selatan.
"KPK kembali menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim atas putusan ini," tutur Tessa kepada wartawan, Selasa (26/11).
"Putusan ini semakin menguatkan bahwa aspek formil dalam penanganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya," jelas dia.
Adapun Karna dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya merupakan penyelenggara negara di Kabupaten Situbondo. Salah satu tersangka adalah Karna Suswandi yang kini kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Situbondo.
Terkait kasus ini, KPK belum membeberkan konstruksi perkaranya secara detail. KPK juga belum melakukan penahanan terhadap Karna.
Live Update