Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KPK Kembali Periksa Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan soal Harun Masiku
29 Juli 2024 13:37 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
KPK kembali memeriksa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan suap Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
Wahyu Setiawan sudah hadir di Gedung KPK untuk memenuhi panggilan penyidik, Senin (29/7). Juru bicara KPK Tessa Mahardhika membenarkan soal adanya pemeriksaan tersebut.
"Betul, Saksi WS (Wahyu Setiawan) hadir dan diminta keterangan dalam perkara suap dengan tersangka HM (Harun Masiku)," kata Tessa saat dikonfirmasi.
Wahyu Setiawan adalah terpidana penerima suap dari Harun Masiku. Ia terbukti menerima suap senilai Rp 600 juta dari mantan caleg PDIP itu.
Suap diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku sebagai anggota DPR F-PDIP melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Kasus ini terungkap dalam OTT KPK pada Januari 2020. Wahyu Setiawan menjadi salah satu pihak yang ditangkap kala itu.
Ia kemudian dijerat sebagai tersangka penerima suap dan langsung ditahan penyidik. Sementara Harun Masiku yang gagal ditangkap KPK pada saat OTT masih buron hingga kini. Sudah lebih dari 4 tahun, Harun Masiku gagal ditangkap KPK.
ADVERTISEMENT
Wahyu Setiawan mendapat Pembebasan Bersyarat per tanggal 6 Oktober 2023. Usai bebas itu, Wahyu Setiawan sempat diperiksa KPK tak lama setelah rumahnya digeledah penyidik.