KPK: Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi RTH Kota Bandung Rp 60 M

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jubir KPK Febri diansyah Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jubir KPK Febri diansyah Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

KPK menyebut dugaan kerugian negara dalam kasus korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Bandung 2012-2013 terus meningkat.

Terkini, KPK mengindikasikan nilai kerugian negara mencapai Rp 60 miliar. Angka itu melonjak dari dugaan awal KPK sebesar Rp 26 miliar. Meningkatnya dugaan kerugian keuangan negara itu ditemukan KPK dari sejumlah bukti yang diperkuat melalui keterangan sejumlah saksi.

"Sampai saat ini dari alokasi anggaran Rp 123,9 miliar, dari proses penghitungan saat ini diduga negara dirugikan Rp 60 miliar. Proses verifikasi terus dilakukan untuk mempertajam bukti-bukti yang sudah dimiliki penyidik," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Selasa (16/7).

Dalam perkara yang terjadi di era Wali Kota Bandung Dada Rosada ini, KPK telah memeriksa serta mengecek langsung lokasi yang dijadikan RTH tersebut. RTH yang dianggap bermasalah di antaranya RTH Mandalajati dengan nilai proyek Rp 33,4 miliar dan RTH Cibiru dengan nilai Rp 80,7 miliar.

Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan

Febri menyatakan sejak kasus ini naik ke penyidikan pada April 2018, penyidik KPK telah memeriksa total 81 saksi. Dari pemeriksaan itu, KPK menduga uang hasil mark up harga tanah mengalir ke sejumlah pihak.

"Diduga uang ini mengalir pada sejumlah pihak, baik tersangka ataupun pihak lain di Bandung. KPK sedang menelusuri pihak-pihak yang menikmati aliran dana tersebut," ujarnya.

KPK pun mengimbau para pihak yang pernah menerima uang dalam proyek RTH tersebut agar segera mengembalikannya ke KPK.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka pada 20 April 2018. Ketiganya yakni eks Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung, Hery Nurhayat; dan dua eks anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.

Hery kini masih mendekam di penjara lantaran kasus korupsi dana bansos dan hibah Pemkot Bandung. Sementara itu Kadar dan Tomtom belum ditahan.