Diingatkan Polri soal MoU, KPK Tetap Kembalikan Kompol Rossa

7 Februari 2020 22:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK kembali menegaskan telah mengembalikan Kompol Rossa Purbo Bekti ke Polri per tanggal 1 Februari 2020. Penegasan ini dikeluarkan meski Polri menyatakan membatalkan penarikan terhadap Kompol Rossa.
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyebut, penegasan itu berdasarkan surat yang dilayangkan pihaknya ke Mabes Polri pada 21 Januari 2020.
"Saya kira sudah jelas. Isi surat tersebut pada pokoknya adalah menghadapkan kembali 2 orang untuk bertugas kembali di lingkungan Kepolisian RI per tanggal 1 Februari 2020," kata Ali saat dihubungi, Jumat (7/2).
Ali kembali membantah pengembalian Kompol Rossa ke Polri merupakan buntut dari terlibatnya dalam penanganan kasus eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Iya (bukan), kemarin kan kami sudah jelaskan ya terkait dengan surat yang ada dalam penarikan tanggal 13 Januari di sana sudah disebutkan. Bahwa memang kebutuhan untuk internal kepolisian, saya pikir sudah dijelaskan juga kemarin tentang surat tanggal 13 Januari yang ditandatangani oleh asisten SDM," kata dia.
Ilustrasi Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Abil Achmad Akbar/kumparan
Di lain sisi, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan terdapat dua surat pembatalan penarikan Kompol Rossa dari Polri. Surat tersebut tertanggal 21 dan 29 Januari 2020.
ADVERTISEMENT
Ali mengaku belum mengetahui adanya surat pembatalan penarikan tanggal 29 Januari 2020 dari Polri. Namun, ia membenarkan ada surat masuk terkait penarikan tanggal 21 Januari.
"Nah ini (surat tanggal 29 Januari) yang belum saya konfirmasi ini, apakah benar ada surat itu, belum terkonfirmasi terkait itu. Yang saya tahu dan kemudian dapat informasi seperti kemarin yang saya sampaikan," ungkapnya.
Ketika ditanya di mana posisi Kompol Rossa saat ini, Ali tak menjawab pasti. Namun untuk hari ini, kata dia, Kompol Rossa tak masuk ke KPK karena sakit.
"Informasi dari teman-teman tadi memang Rossa hari ini sakit kalau enggak salah, kalau enggak salah tadi saya informasi dari teman-teman," pungkasnya.
Sementara itu, WP KPK sudah melaporkan polemik pengembalian Kompol Rossa ke Dewan Pengawas KPK. WP menduga ada pelanggaran etik dalam pengembalian Kompol Rossa ke Polri yang dilakukan pimpinan KPK.
ADVERTISEMENT
Status kepegawaian Kompol Rossa hingga kini belum jelas. Setelah tak jadi ditarik Polri, KPK juga berkukuh menyatakan telah mengembalikan Rossa melalui SK per 1 Februari 2020.
"Ya itulah kasihan dengan nasib Mas Rossa terkatung-katung jadi dari KPK. Diberhentikan walau pun belum dapat surat pemberhentian, kemudian dari Mabes Polri mengatakan bahwa Mas Rossa tetap di sini (KPK)," kata Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/2).
Yudi mengatakan, Rossa menyatakan masih berkomitmen untuk tetap di KPK dan masih ingin bekerja di lembaga antirasuah itu hingga masa tugasnya selesai.
Masa tugas Rossa diketahui baru berakhir pada September 2020. Ia sudah mengabdi di KPK hampir 4 tahun. Dengan statusnya sebagai Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD), maksimal masa tugas Rossa di KPK bisa hingga 10 tahun, atau hingga 2026.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Polri juga menyatakan masih mengikuti nota kesepahaman atau MoU tentang penempatan personel di lembaga antirasuah tersebut.
"Tentunya kita sudah ada kesepakatan atau MoU yang berkaitan dengan penempatan personel di sana. Sudah berjalan dengan seperti biasa, sampai saat ini," ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Gedung Mina Bahari IV, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (7/2).
Dengan demikian, Argo menyerahkan status Rosa kepada instansi yang bersangkutan. "Biarkan semua instansi bekerja dengan baik. Semua masih bekerja untuk membangun bangsa ini. Biarkan semuanya," kata Argo.