Polri Ingatkan KPK soal Nasib Kompol Rossa: Sesuai Kesepakatan MoU

7 Februari 2020 19:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono (tengah) saat rilis penangkapan jaringan narkotika di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (21/1). Foto: Mirsan Simamora/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono (tengah) saat rilis penangkapan jaringan narkotika di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (21/1). Foto: Mirsan Simamora/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mabes Polri masih belum memberi jawaban pasti atas status penyidik KPK, Kompol Rossa, yang dikembalikan ke Polri.
ADVERTISEMENT
Belakangan, Ketua KPK Komjen Firli Bahuri ngotot menyatakan bahwa Kompol Rossa sudah bukan penyidik KPK.
Namun, polisi menyatakan masih mengikuti nota kesepahaman atau MoU tentang penempatan personel di lembaga antirasuah tersebut. Masa tugas Kompol Rossa di KPK masih berlangsung hingga September 2020.
"Tentunya kita sudah ada kesepakatan atau MoU yang berkaitan dengan penempatan personel di sana. Sudah berjalan dengan seperti biasa, sampai saat ini," ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Gedung Mina Bahari IV, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (7/2).
Dengan demikian, Argo menyerahkan status Rosa kepada instansi yang bersangkutan.
"Biarkan semua instansi bekerja dengan baik. Semua masih bekerja untuk membangun bangsa ini. Biarkan semuanya," kata Argo.
ADVERTISEMENT
Polemik Kompol Rossa ini mencuat setelah adanya perbedaan pandangan antara Polri dan KPK. Pada 15 Januari 2020, keluar surat penarikan Kompol Rossa dari As SDM Kapolri, Irjen Pol Eko Indra Heri yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Idham Aziz. Surat tersebut ditindaklanjuti KPK dengan menandatangani surat pengembalian tersebut pada 21 Januari.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/2). Foto: Mirsan Simamora/kumparan
Namun, di hari yang sama, Polri mendisposisi surat tersebut. Surat pembatalan penarikan Kompol Indra dan Kompol Rossa itu ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Edy. Sayang, surat baru diterima KPK pada 28 Januari.
Status Rossa jadi tak jelas. Karena, KPK tetap berpegang teguh pada surat keputusan tanggal 15 Januari.
Di lain pihak, peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan pengembalian Kompol Rossa ke Polri patut dipertanyakan. Pasalnya, sang penyidik ini masih terlibat dalam pengusutan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks caleg DPR dari PDIP, Harun Masiku.
ADVERTISEMENT