KPK Lelang Tas dan Anting Berlian Eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tas milik mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi yang dilelang KPK. Foto: Dok. kpk
zoom-in-whitePerbesar
Tas milik mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi yang dilelang KPK. Foto: Dok. kpk

KPK kembali melakukan lelang barang rampasan dari koruptor. Kali ini, yang dilelang adalah dua barang milik mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi. Kedua barang itu adalah tas mewah dan juga anting berlian.

Plt juru bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, dalam pelelangan ini pihaknya bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. Lelang berdasarkan keputusan dari Pengadilan Tipikor Pusat Nomor: 92/Pid.Sus-TPK/2019/JKT.PST tanggal 9 Desember 2019.

kumparan post embed

Berikut barangnya:

  • 1 tas wanita merk “Balenciaga” warna abu-abu, dengan harga limit yang ditawarkan Rp 14.803.000 dan uang jaminan Rp 4.000.000.

  • 1 set anting-anting emas putih bermata berlian, dengan harga limit Rp 28.645.000 dan uang jaminan Rp 8.000.000.

Tas dan anting milik mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi yang dilelang KPK. Foto: Dok. kpk

Lelang dilakukan dengan cara penawaran closed bidding dengan mengakses laman www.lelang.go.id pada Senin (12/7).

"Batas akhir penawaran pukul 13.30 WIB," kata Ipi.

Adapun penetapan pemenang setelah batas akhir penawaran. Tempat lelang adalah di KPKNL Jakarta III di Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10 Jakarta Pusat.

Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/11/2019). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Sri Wahyumi merupakan terpidana kasus suap yang terjerat OTT KPK pada 2019 lalu. Ketika itu, ia terjerat kasus suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019. Ia disebut menerima sejumlah barang mewah senilai total Rp 491 juta. Atas perbuatannya, ia dihukum dua tahun penjara.

Namun sesaat setelah bebas dari Lapas Tangerang usai menjalani hukuman tersebut, Sri Wahyumi kembali harus berurusan dengan KPK.

Ia kembali ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi Ia diduga mengatur paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Kepulauan Talaud, untuk dimenangkan rekanan yang direstuinya. Sebagai kompensasi, ia diduga menerima Rp 9,5 miliar.

Ia kemudian menggugat praperadilan KPK atas penangkapan dan status tersangka yang dilekatkan kepada dirinya ke PN Jakarta Selatan. Namun, hakim menolak gugatan tersebut, dan menyebut penjeratan tersangka yang dilakukan KPK sah.