KPK Libatkan Lembaga Antikorupsi Singapura untuk Cari Sjamsul Nursalim

Sjamsul Nursalim ditunggu di KPK. Sejatinya, mantan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia, ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Safrudin Arsjad Temenggung, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang sudah ditetapkan tersangka.
Baca: KPK: Di Mana Efek Jeranya Bila Urip Diberikan Pembebasan Bersyarat
Namun hingga sore ini, Sjamsul tak kunjung datang bersama istrinya yang juga dipanggil KPK Itjih Nursalim. Imbauan datang dari KPK. Mereka diminta kooperatif.
"Kita akan melihat itikad baik dan sikap koperatif dari saksi untuk memenuhi panggilan hukum oleh KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah yang dikonfirmasi kumparan (kumparan.com), Senin (29/5).

Febri menegaskan, lewat panggilan pemeriksaan diharapkan Sjamsul dapat melakukan klarfikasi semua data dan informasi.
"Termasuk jika dikatakan semua kewajiban sebenarnya sudah dilunasi," terang Febri.
"Dalam melakukan panggilan, KPK bekerjasama dengan CPIB (Corrupt Practices Investigation Bureau) untuk menyampaikan surat panggilan ke alamat saksi di Singapura," tutup dia.
Safrudin kini berstatus tersangka lantaran diduga korupsi dalam penerbitan SKL, salah satunya kepada Sjamsul Nursalim.
Bank BDNI saat itu memiliki hutang sebesar Rp 47,25 triliun dan sudah membayar hampir setengah utangnya sehingga menyisakan RP 28,4 triliun. Untuk melunasi sisanya, Sjamsul Nursalim kemudian membayar kas sebesar Rp 1 triliun dan menyerahkan tiga aset perusahaan antara lain PT Dipasena (laku Rp 2,3 triliun), GT Petrochem dan GT Tire (laku Rp 1,83 triliun).
Atas rekomendasi BPPN, Sjamsul dibebaskan dari tuntutan hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung karena telah mengantongi SKL. Sjamsul disebut KPK belum melunasi kewajiban Rp 3,7 triliun BLBI.

