KPK: Di Mana Efek Jeranya Bila Urip Diberikan Pembebasan Bersyarat

18 Mei 2017 15:54 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyayangkan pemberian pembebasan bersyarat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM kepada Urip Tri Gunawan. Urip dinilai belum menjalani setengah masa tahanannya selama 20 tahun sebagaimana diputuskan hakim.
ADVERTISEMENT
Alex menilai pembebasan bersyarat kepada Urip tidak akan memberikan efek jera pada seorang terpidana korupsi. Ia menyebut efek jera merupakan hal yang penting agar masyarakat tidak akan melakukan hal yang sama seperti Urip.
"Ketika majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 20 tahun, sementara yang bersangkutan belum ada kan setengahnya menjalani hukuman, itu sudah dibebaskan, di mana efek jeranya? Masyarakat menghendaki agar hukuman itu juga mengandung unsur efek jeranya, bisa memberikan peringatan bagi orang lain, ketika ia melakukan kejahatan korupsi," kata Alex di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/5).
Menurut Alex, hal tersebut yang menjadi komitmen KPK dalam memberikan tuntutan tinggi kepada seorang pelaku korupsi. Terlebih bila orang tersebut merupakan seorang penegak hukum.
ADVERTISEMENT
"Kami di KPK sendiri, sudah komitmen kalau menyangkut aparat penegak hukum, ya tuntutannya harus tinggi, karena yang seharusnya mengawal, menegakkan hukum, ternyata dia menyalahkangunakan itu," kata Alex.
Artalyta Suryani dan Jaksa Urip Tri Gunawan. (Foto: Wikimedia dan Antara/Yudhi Mahatma)
zoom-in-whitePerbesar
Artalyta Suryani dan Jaksa Urip Tri Gunawan. (Foto: Wikimedia dan Antara/Yudhi Mahatma)
Mantan hakim Tipikor itu menyebut biasanya pihak lapas akan menyampaikan kepada KPK sebelum memberikan pembebasan bersyarat kepada seorang terpidana kasus korupsi. Penyampaian terkait pertimbangan dalam memberikan pembebasan bersyarat.
"Terkait dengan apakah yang bersangkutan itu menjadi justice collaborator atau enggak. Nanti KPK akan memberikan rekomendasi bahwa yang bersangkutan kami tolak permohonan JC-nya, hal-hal seperti itu biasanya menjadi pertimbangan bagi pihak Kalapas atau Dirjen Pemasyarakatan untuk memberikan remisi, biasanya mekanismenya seperti itu," kata Alex.
ADVERTISEMENT
Terkait Urip, Alex menyebut tidak ada komunikasi dari Ditjen Pemasyarakatan kepada KPK. "Saya enggak tahu, pembebasan jaksa Urip itu rasa-rasanya selama saya jadi pimpinan KPK tidak pernah menerima semacam surat dari Kalapasnya atau Dirjen Pemasyarakatannya terkait layak enggak sih orang ini diberi pembebasan bersyarat, atau diberi remisi. Kami belum pernah menerima," ujar dia.
"Memang dari Dirjen sendiri mengatakan semua sudah sesuai prosedur dan untuk pembebasan bersyarat tidak perlu harus konsultasi ke KPK. Kalau seperti itu, kita perlu menyatukan persepsi dulu, bagaimana sih, sebaiknya dengan terpidana korupsi," imbuh Alex.
Urip Tri Gunawan adalah jaksa yang menangani kasus BLBI di Kejaksaan Agung. Dia kemudian diketahui menerima suap dari Arthalita Suryani atau Ayin terkait kasus BLBI tersebut. Namun suap itu terungkap setelah KPK menangkap Urip.
ADVERTISEMENT
Urip kemudian divonis 20 tahun pada tahun 2009. Namun kemudian kontroversi muncul saat Ditjen Pemasyarakatan memberikan pembebasan bersyarat kepada Urip karena dinilai sudah memenuhi persyaratan.