news-card-video
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

KPK Limpahkan Berkas Hasto, Pengacara: Kami Khawatir Supaya Praperadilan Gugur

6 Maret 2025 17:01 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto berjalan menuju ruang konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto berjalan menuju ruang konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menyayangkan tindakan KPK yang melimpahkan berkas perkara kliennya ke jaksa penuntut umum (JPU).
ADVERTISEMENT
Maqdir khawatir JPU KPK segera melimpahkan berkas perkara Hasto ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan. Hal ini akan menyebabkan praperadilan yang tengah berlangsung gugur.
"Tentu yang kami khawatirkan adalah bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan oleh penuntut umum untuk mencegah supaya putusan praperadilan tidak terjadi, supaya permohonan praperadilan kami digugurkan," kata Maqdir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/3).
Maqdir ismail. Foto: Youtube/ TVR Parlemen
Maqdir menjelaskan, Hasto sebetulnya sudah menyampaikan secara langsung penolakan terkait pelaksanaan pelimpahan berkas perkara tersebut ke JPU.
Ia meminta, sebelum berkas perkara dilimpahkan, penyidik lebih dulu memeriksa ahli yang telah diajukan. Namun rupanya KPK punya keputusan lain.
"Karena menurut penyidik, surat permohonan kami itu belum sampai kepada penyidik. Sementara, antara penyidik dan penuntut umum sudah bersepakat bahwa berkas perkara dianggap lengkap," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Maqdir berharap agar JPU KPK tidak gegabah dalam melimpahkan perkara itu ke meja hijau. Menurutnya, jika hal tersebut benar-benar dilakukan sama saja melecehkan proses hukum.
"Kalau ini memang betul mereka lakukan, ini adalah suatu bentuk pelecehan secara sengaja terhadap hukum. Suatu tindakan yang menurut hemat saya untuk ke depan penegakan hukum kita dan negara hukum kita ini akan seolah-olah akan mereka lupakan, bahkan akan dikesampingkan demi sesuatu yang tidak jelas," ungkap Maqdir.
KPK telah merampungkan penyidikan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harus Masiku yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan penyidik telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke jaksa penuntut umum (JPU) hari ini.
ADVERTISEMENT
"Telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum untuk perkara tersangka HK," kata Tessa kepada wartawan, Kamis (6/3).
Dengan pelimpahan ini, JPU akan menyusun surat dakwaan. Setelahnya, JPU akan melimpahkan Hasto ke pengadilan untuk diadili.

Gugatan Praperadilan

Adapun Hasto telah ditahan oleh penyidik sejak Kamis (20/2) lalu. Sebelum ditahan, ia sempat mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya.
Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto memutuskan tidak menerima gugatan Hasto. Sebab dinilai tidak memenuhi unsur formil.
Hakim menjelaskan bahwa Hasto mempersoalkan dua Sprindik yang mendasari penetapan tersangka KPK dalam satu permohonan praperadilan. Seharusnya, diajukan dalam dua permohonan.
Atas putusan itu, Hasto kemudian kembali mengajukan praperadilan dalam dua permohonan. Pertama, terkait status tersangka dalam perkara dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu anggota DPR RI 2019-2024. Kedua, terkait status tersangka dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
Sidang perdana sedianya dijadwalkan pada Senin (3/3) kemarin. Namun, KPK selaku Termohon mengajukan penundaan. Untuk perkara dugaan suap, sidang perdana ditunda hingga 10 Maret 2025 mendatang. Sementara itu, untuk perkara dugaan perintangan penyidikan, sidang ditunda hingga 14 Maret 2025 mendatang.