KPK Limpahkan Berkas Penyuap Kepala Imigrasi Mataram ke Pengadilan

13 Agustus 2019 19:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengelola Wyndham Sundancer Lombok, Liliana Hidayat, menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Pengelola Wyndham Sundancer Lombok, Liliana Hidayat, menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum KPK melimpahkan berkas perkara Direktur PT Wisata Bahagia sekaligus pengelola Wyndham Sundancer Lombok, Liliana Hidayat, ke Pengadilan Negeri Mataram. KPK kini tengah menunggu jadwal persidangan yang nantinya ditentukan pihak PN Mataram.
ADVERTISEMENT
Lili merupakan tersangka penyuap Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Kurniadie, Perkaranya diduga terkait dugaan suap penghentian penyidikan penyalahgunaan izin tinggal dua WNA asal Singapura dan Australia oleh Imigrasi Mataram.
"Hari ini, JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa Liliana Hidayat, Direktur PT WBI ke Pengadilan Tipikor pada PN Mataram," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Selasa (13/8).
Namun, Lili saat ini dalam proses pengobatan di RSCM. Nantinya, Lili akan segera diterbangkan ke Mataram untuk menjalani proses persidangan selepas proses operasinya rampung.
"Ada tindakan operasi yang harus dilalui terdakwa saat ini," kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK menjerat 3 orang sebagai tersangka yakni Lili, Kurniadie, dan Yusriansyah Fazrin selaku Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Klas I Mataram. Lili diduga menyuap Kurniadie dan Yusriansyah.
Mantan Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram Kurniadie menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus ini berawal ketika penyidik Imigrasi Mataram menangkap dua warga negara asing berinisial BGW dan MK. Kedua WNA itu ditangkap karena diduga menyalahgunakan izin tinggal.
Mereka diduga datang ke Indonesia dengan visa turis biasa. Namun keduanya justru bekerja di Wyndham Sundancer Lombok. Keduanya dinilai melanggar Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian.
Liliana pun mencoba mencari cara untuk membebaskan kedua WNA itu. Secara terpisah, Imigrasi Klas I Mataram sudah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk dua WNA tersebut tanggal 22 Mei 2019. Yusriansyah kemudian menghubungi Liliana untuk mengambil SPDP itu.
Liliana kemudian menegosiasikan bagaimana caranya untuk menghentikan penyidikan tersebut. Ia kemudian menawarkan uang Rp 300 juta, tapi ditolak Yusriansyah.
ADVERTISEMENT
Pada akhirnya, kembali dilakukan pertemuan antara Yusriansyah dan Liliana untuk menegosiasikan harga. Yusriansyah pun diduga selalu berkoordinasi kepada Kurniadie terkait negosiasi itu.
KPK menduga negosiasi antara Kurniadie, Yusriansyah, dan Liliana dilakukan melalui media secarik kertas.
Akhirnya, disepakati uang diberikan adalah sebesar Rp 1,2 miliar. Namun, suap itu kemudian terungkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.