Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Penuntut umum KPK telah melimpahkan berkas perkara asisten pribadi (aspri) eks Menpora Imam Nahrawi , Miftahul Ulum. Ia akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Hari ini KPK, telah melimpahkan perkara terdakwa Miftahul Ulum ke PN Tipikor Jakarta, (tersangka) suap penyaluran skema bantuan Pemerintah melalui Kemenpora pada KONI tahun 2018," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Selasa (21/1).
Ali mengatakan, penuntut umum KPK akan menunggu jadwal sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
"Selanjutnya tinggal menunggu penetapan hari sidang," kata Ali.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Ulum sebagai tersangka bersama Imam Nahrawi. Imam diduga menerima suap dana hibah untuk KONI melalui Ulum.
Selain itu, Imam bersama Ulum diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai Menpora dan Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima). Total uang yang diterima keduanya mencapai Rp 26,5 miliar.
KPK menduga ada tiga sumber suap yang diterima Imam dan Ulum. Pertama, terkait anggaran fasilitas bantuan untuk dukungan administrasi KONI dalam mendukung persiapan Asian Games 2018.
ADVERTISEMENT
Kedua, bantuan anggaran fasilitas kegiatan KONI Pusat tahun 2018. Ketiga, bantuan pemerintah untuk KONI dalam pelaksanaan pengawasan dan pendampingan pada kegiatan peningkatan olahraga nasional.