KPK: Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Tersangka Gratifikasi Rp 9,5 Miliar

29 April 2021 19:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/11/2019). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/11/2019). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Bupati Talaud, Sri Wahyumi Manalip, kembali dijerat tersangka oleh KPK. Setelah sebelumnya dijerat sebagai tersangka penerima suap dan sudah dihukum 2 tahun penjara, kini Sri Wahyumi kembali ditetapkan tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi.
ADVERTISEMENT
"Telah dipenuhinya bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya KPK meningkatkan perkara ini ke tahap Penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan SWM sebagai tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Irjen Karyoto, dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (29/4).
Karyoto menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari perkara suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019 yang sebelumnya menjerat Sri Wahyumi. Akibat kasus itu, Sri Wahyumi dihukum dua tahun penjara dan baru bebas dari Lapas Tangerang pada hari ini.
Namun, tidak lama bebas, ia harus menghadapi proses hukum kembali di KPK. Ia kembali ditangkap dan ditahan penyidik.

Gratifikasi Rp 9,5 Miliar

Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Sri Wahyumi Maria Manalip mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Kasus ini bermula saat Sri Wahyumi yang sejak dilantik menjadi bupati pada 2014 berulang kali melakukan pertemuan di rumah dinas jabatannya dan juga rumah pribadinya. Pertemuan dilakukan dengan para ketua Pokja pengadaan barang dan jasa Kabupaten Kepulauan Talaud.
ADVERTISEMENT
Mereka adalah Jhon Rianto Majampoh selaku Ketua Pokja tahun 2014 dan 2015; Azarya Ratu Maatui selaku Ketua Pokja tahun 2016; dan Frans Weil Lua selaku Ketua Pokja tahun 2017.
Sri Wahyumi aktif menanyakan daftar paket pengerjaan barang dan jasa di Pemkab Talaud yang belum dilakukan lelang. Ia pun memerintahkan pada ketua Pokja itu untuk memenangkan rekanan tertentu dalam proses lelangnya.
Selain itu, Sri Wahyumi juga diduga memberikan catatan dalam lembaran kertas kecil berupa tulisan tangan berisi informasi nama paket pekerjaan dan rekanan yang ditunjuk langsung.
Kemudian Sri Wahyumi memerintahkan kepada para Ketua Pokja PBJ Kabupaten Kepulauan Talaud meminta commitment fee sebesar 10% dari nilai pagu anggaran masing-masing paket pekerjaan sekaligus melakukan pencatatan atas pemberian commitment fee para rekanan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Adapun uang yang diduga telah diterima oleh SWM sejumlah sekitar Rp 9,5 miliar," kata Karyoto.
Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/11/2019). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Atas perbuatannya, Sri Wahyumi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia pun kini langsung ditahan oleh KPK di Rutan Gedung Merah Putih, selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.