KPK: Markus Nari Intimidasi Miryam dan Orang Lain Terkait Kasus e-KTP

2 Juni 2017 15:04 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Miryam diperiksa KPK (Foto: Wahyu Putro/Antara)
Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Markus Nari mengintimidasi Miryam S. Haryani, bekas kolega Markus di Komisi II. Akibatnya, Miryam berbohong di persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
ADVERTISEMENT
"MN (Markus) diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (2/6).
KPK menetapkan Markus sebagai tersangka, sangkaan terhadap Markus berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Pasal itu mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp 600 juta.
Menurut Febri, Markus juga diduga mengintimidasi orang lain terkait penyidikan dan persidangan kasus e-KTP. Tapi Febri enggan menyebut identitas orang lain itu.
Markus pun dikenakan status cegah sejak 30 Mei 2017 sehingga politikus Golkar tersebut tak bisa bepergian ke luar negeri sampai enam bulan ke depan.
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK telah menggeledah rumah Markus pada Rabu (31/5). Salah satu temuan penyidik adalah salinan berita acara pemeriksaan (BAP) Markus terkait kasus e-KTP. Markus memang beberapa kali diperiksa terkait kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.
"Kami masih mencari tahu bagaimana yang bersangkutan (Markus) mendapatkan salinan BAP, di mana sidang kasus tersebut masih berjalan," kata Febri.
Markus Nari (Foto: ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf)