KPK Tetapkan Anggota DPR Markus Nari Tersangka Kasus e-KTP

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Markus Nari. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Markus Nari. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Markus Nari, eks Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, sebagai tersangka. Sangkaan terhadap politikus Golkar itu merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP.

"Sudah ada," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, saat ditanya mengenai Surat Perintah Penyidikan atas nama Markus Nari, melalui pesan pendek kepada kumparan (kumparan.com), Jumat (1/6).

Kasus Markus berkaitan erat dengan Miryam S. Haryani, eks Anggota Komisi II DPR yang kini berstatus tersangka karena dia diduga berbohong di persidangan kasus e-KTP. Markus diduga mengetahui pihak yang mengintimidasi Miryam.

[Baca juga: KPK Tetapkan Miryam sebagai Tersangka]

Agus enggan menjelaskan lebih detail tentang sangkaan terhadap Markus. "Tanya Febri saja," kata dia merujuk ke juru bicara KPK.

Nama Markus Nari sempat mencuat lantaran ia diduga menerima uang proyek e-KTP sebesar Rp 4 miliar. Uang itu diberikan langsung oleh Sugiharto, eks pns Kemendagri yang kini menjadi terdakwa kasus e-KTP.

Setoran uang kepada Markus itu terungkap di sidang e-KTP yang digelar Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4).

Adapun di surat dakwaan kasus e-KTP yang disusun jaksa KPK, nama Markus tercantum sebagai penerima duit Rp 5 miliar pada pertengahan Maret 2012.

[Baca juga: Sugiharto: Saya Beri Rp 4 M ke Markus Nari]