Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi menyematkan status tersangka kepada Miryam S. Haryani, eks Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat. Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan atas nama Miryam yang diteken pimpinan KPK.
ADVERTISEMENT
"Sudah (diteken), pasal 22," ujar seorang penegak hukum di KPK, Selasa (4/4).
Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi mengatur tindakan setiap orang yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.
Penyematan status tersangka Miryam sudah bergulir sejak ia bersaksi di sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP pada Kamis (23/3). Pada persidangan itu, Miryam tak mengakui satupun keterangannya yang sudah dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Macam-macam alasan Miryam saat ditanya alasan ia mencabut BAP. Dia mengaku diintimidasi penyidik KPK, letih, haid, bau durian, hingga ibunya sakit.
ADVERTISEMENT
Padahal di BAP, Miryam bisa menjelaskan dengan runut tentang aliran uang proyek e-KTP. Dia dapat merinci peristiwa itu karena ia lah yang menjadi operator penyerahan uang ke banyak anggota DPR.
Karena Miryam pula, majelis hakim yang dipimpin Jhon Halasan Butar Butar meminta saksi verbalisan, dengan menghadirkan tiga penyidik KPK, di antaranya Novel Baswedan.
Baca juga: Novel Baswedan: Miryam Bohong
KPK belum memberikan pernyataan resmi mengenai penetapan tersangka Miryam.
Baca juga: Miryam: Saya Diminta Diam
M. RIZKI | TAUFIK RAHADIAN