Sugiharto: Saya Beri Rp 4 M ke Markus Nari

Markus Nari, eks Anggota Komisi II DPR, diduga menerima uang proyek e-KTP sebesar Rp 4 miliar. Uang itu diberikan langsung oleh Sugiharto, eks pns Kemendagri yang kini menjadi terdakwa kasus e-KTP. Setoran uang kepada Markus itu terungkap di sidang e-KTP yang digelar Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4).
Di sidang, Markus duduk di kursi saksi. Setelah selesai menjawab pertanyaan hakim, jaksa, dan pengacara, kini giliran terdakwa. Awalnya, yang bicara adalah eks Dirjen Dukcapil, Irman, yang juga menjadi terdakwa selain Sugiharto.
"Beberapa hari setelah kenal Markus, Sugiharto melapor kepada saya bahwa Markus butuh bantuan," kata Irman.
Markus butuh bantuan.
Bantuan itu adalah berupa uang Rp 4 miliar. Itu sebabnya, nama Markus tercantum di surat dakwaan kasus e-KTP. Markus diduga menerima Rp 5 miliar pada pertengahan Maret 2012.
"Guna memperlancar pembahasan APBN-P tahun 2012," demikian tercantum di surat dakwaan.
Baca: Gepokan Uang untuk Anggota Dewan
Sugiharto pun angkat bicara. "Sebagaimana disampaikan Irman, jadi saya tindak lanjuti, saya berikan Markus Rp 4 miliar di Senayan, saya sendiri yang menyampaikan ke Markus," katanya.
Saya berikan Markus Rp 4 miliar di Senayan.
Ketua Majelis Hakim, Jhon Halasan Butar Butar, yang mendengar keterangan itu, meminta Sugiharto mengucapkannya kembali. "Langsung? Ke Markus sendiri?" kata Jhon. Sugiharto lalu mengiyakannya.
Jhon lalu beralih ke Markus. Tapi apa yang disampaikan Markus berbeda jauh. Menurut Markus, tak ada penyerahan uang dari Sugiharto. Markus juga tak pernah meminta bantuan uang.
"Makanya, saya kaget juga, (uang) diberikan ke mana. Itu tidak benar, saya tidak pernah," kata Markus.
Baca juga: 49 Persen Dana e-KTP Diduga Dikorupsi
Jhon, yang berulang kali mendapatkan sanggahan dari Markus, hanya berkata singkat. "Nah, kalau sudah begini, kewajiban saya menghadapi situasi ini, cukup mencatat. He.. he.. he..," kata Jhon.

