Sugiharto: Saya Beri Rp 4 M ke Markus Nari

6 April 2017 19:05 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Markus Nari. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Markus Nari, eks Anggota Komisi II DPR, diduga menerima uang proyek e-KTP sebesar Rp 4 miliar. Uang itu diberikan langsung oleh Sugiharto, eks pns Kemendagri yang kini menjadi terdakwa kasus e-KTP. Setoran uang kepada Markus itu terungkap di sidang e-KTP yang digelar Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4).
ADVERTISEMENT
Di sidang, Markus duduk di kursi saksi. Setelah selesai menjawab pertanyaan hakim, jaksa, dan pengacara, kini giliran terdakwa. Awalnya, yang bicara adalah eks Dirjen Dukcapil, Irman, yang juga menjadi terdakwa selain Sugiharto.
"Beberapa hari setelah kenal Markus, Sugiharto melapor kepada saya bahwa Markus butuh bantuan," kata Irman.
Bantuan itu adalah berupa uang Rp 4 miliar. Itu sebabnya, nama Markus tercantum di surat dakwaan kasus e-KTP. Markus diduga menerima Rp 5 miliar pada pertengahan Maret 2012.
"Guna memperlancar pembahasan APBN-P tahun 2012," demikian tercantum di surat dakwaan.
Sugiharto pun angkat bicara. "Sebagaimana disampaikan Irman, jadi saya tindak lanjuti, saya berikan Markus Rp 4 miliar di Senayan, saya sendiri yang menyampaikan ke Markus," katanya.
ADVERTISEMENT
Ketua Majelis Hakim, Jhon Halasan Butar Butar, yang mendengar keterangan itu, meminta Sugiharto mengucapkannya kembali. "Langsung? Ke Markus sendiri?" kata Jhon. Sugiharto lalu mengiyakannya.
Jhon lalu beralih ke Markus. Tapi apa yang disampaikan Markus berbeda jauh. Menurut Markus, tak ada penyerahan uang dari Sugiharto. Markus juga tak pernah meminta bantuan uang.
"Makanya, saya kaget juga, (uang) diberikan ke mana. Itu tidak benar, saya tidak pernah," kata Markus.
Jhon, yang berulang kali mendapatkan sanggahan dari Markus, hanya berkata singkat. "Nah, kalau sudah begini, kewajiban saya menghadapi situasi ini, cukup mencatat. He.. he.. he..," kata Jhon.
ADVERTISEMENT
Jhon Halasan Butar Butar, Hakim Ketua Sidang e-KTP (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)