KPK: Melchias Mekeng di Luar Negeri untuk Berobat dan Dinas DPR

19 September 2019 20:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Melchias Marcus Mekeng. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Melchias Marcus Mekeng. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah Ketua Fraksi Golkar di DPR, Melchias Markus Mekeng, ke luar negeri sejak 10 September lalu. Pencegahan itu terkait penyidikan perkara dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambagan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.
ADVERTISEMENT
KPK pun memanggil Mekeng pada Kamis (19/9) ini untuk dimintai keterangan sebagai saksi bagi tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM), Samin Tan. Namun, Mekeng tak memenuhi panggilan itu dan diketahui berada di luar negeri.
"Yang bersangkutan mengirimkan surat sedang ada kegiatan dinas ke luar negeri dan melakukan check up kesehatan. Kegiatan (dinas luar negeri) disebut dalam rangka pembahasan RUU Bea Material," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Anggota DPR RI, Marcus Mekeng menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas tersangka Sofyan Basir di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/5). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Ini merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya pada Rabu, 11 September 2019. Saat itu Mekeng juga tak memenuhi panggilan penyidik.
Dalam perkara ini Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik KPK menemukan adanya dugaan pemberian suap senilai Rp 5 miliar kepada Eni Maulani Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR.
ADVERTISEMENT
Uang suap diberikan agar Eni mengurus terminasi kontrak anak usaha PT BLEM, PT AKT yang dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Eni pun menyanggupi permintaan Samin dengan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM. Bantuan yang diberikan Eni terkait menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM, dimana posisi Eni saat itu sebagai anggota panitia kerja (Panja) Minerba di Komisi VII DPR.
Sebagian dari uang Rp 5 miliar itu diduga untuk keperluan pilkada suami Eni di Kabupaten Temanggung.
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi, Samin Tan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan