KPK Menang Praperadilan Lawan Tersangka Kasus IUP Kaltim dan APD Kemenkes

13 November 2024 20:37 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK berhasil memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh dua tersangka dalam dua kasus berbeda. Kedua gugatan praperadilan itu diputus hari ini, Rabu (13/11).
ADVERTISEMENT
Pertama, praperadilan melawan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim Rudy Ong Chandra. Ia merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
Kedua, praperadilan melawan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo. Dia dijerat sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) pada Kemenkes dengan sumber dana dari Dana Siap Pakai (DSP) BNPB Tahun 2020. Satrio juga telah ditahan oleh KPK dalam kasus ini.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto pun menyambut baik putusan hakim praperadilan tersebut. Dengan putusan itu, status tersangka yang melekat pada keduanya dinyatakan sah.
"Hakim memutuskan bahwa aspek formil dalam penetapan Tersangka dan proses penyelidikan dan penyidikan pada kedua perkara tersebut telah sesuai prosedur dan ketentuan hukumnya," ujar Tessa kepada wartawan, Rabu (13/11).
ADVERTISEMENT
Dengan begitu, lanjutnya, KPK bakal melanjutkan proses penyidikan terhadap keduanya dalam kasus yang menjeratnya.
"Sehingga, KPK akan melanjutkan proses penyidikan pada kedua Tersangka dimaksud, agar proses penanganan perkaranya dapat berjalan efektif dan segera memberikan kepastian hukum pada para Tersangka," tutur dia.
"Oleh karena itu, KPK meminta kepada para pihak untuk kooperatif dalam proses penyidikan ini," lanjutnya.
Lebih lanjut, Tessa pun turut mengapresiasi hakim yang menjatuhkan putusan secara objektif dan mendukung langkah pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.
"KPK menyampaikan apresiasi kepada para hakim yang telah memutus perkara ini secara objektif, independen, dan mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia," ucapnya.
"Terlebih, perkara pengadaan APD terkait langsung dengan hajat hidup orang banyak khususnya pada sektor kesehatan, dan perkara IUP yang juga berkaitan dengan isu lingkungan," pungkas dia.
ADVERTISEMENT

Kasus IUP Kaltim

Adapun dalam kasus IUP Kaltim, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
KPK juga sudah mencegah tiga orang berpergian ke luar negeri per 24 September 2024.
"Terhadap tiga orang Warga Negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC," kata Tessa dalam keterangannya, Kamis (26/9) lalu.
"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam Pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada wilayah Kalimantan Timur," sambungnya.
Pencegahan itu, kata Tessa, karena ketiga orang tersebut dibutuhkan untuk tetap berada di Indonesia dalam rangka proses penyidikan dugaan korupsi perizinan IUP di Kaltim. Pencegahan itu berlaku untuk enam bulan ke depan.
Selain itu, penyidik juga sempat menggeledah rumah eks Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak. Dari penggeledahan itu, diamankan sejumlah dokumen terkait pengurusan izin usaha pertambangan.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini, KPK belum menyampaikan konstruksi perkara dalam kasus tersebut. Termasuk mengumumkan dan melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Kasus APD Kemenkes

Adapun perkara ini yakni kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) pada Kementerian Kesehatan dengan sumber dana dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun 2020.
Dalam perkara ini, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa komisi antirasuah telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiga orang tersangka itu yakni Dirut PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik, eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Budi Sylvana, dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo. Ketiganya juga telah dilakukan penahanan oleh KPK.
Kasus ini terkait perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan 5 juta APD COVID-19 tahun 2020. Dalam kasus itu, disebut ada penggelembungan harga yang berakibat pada kerugian negara mencapai Rp 319 miliar.
ADVERTISEMENT

Usai Kalah Lawan Sahbirin Noor

Beberapa hari lalu, KPK kalah dalam praperadilan melawan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin. Status tersangka Paman Birin dibatalkan oleh Hakim PN Jaksel.