KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan RJ Lino: 3 QCC Pelindo II Rugikan Negara

19 Mei 2021 20:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino di KPK. Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino di KPK. Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
ADVERTISEMENT
KPK menjawab gugatan praperadilan eks Dirut Pelindo II (Persero), RJ Lino, dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada Rabu (19/5).
ADVERTISEMENT
Dalam sidang itu, KPK menegaskan pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010 oleh RJ Lino merupakan perbuatan korupsi yang merugikan keuangan negara. Sehingga meminta hakim menolak praperadilan tersebut.
"KPK memohon pada Hakim Praperadilan untuk memutus menolak permohonan praperadilan yang diajukan Tersangka RJL sebagaimana terdaftar dalam register perkara Nomor 43/Pid.Pra/2021/PN Jkt.Sel. atau setidaknya menyatakan permohonan Praperadilan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)" ujar Plt jubir KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya.
Ali menyebut pengaduan dugaan korupsi pengadaan 3 QCC Pelindo di Pelindo II pada 2010 diterima KPK pada 5 Maret 2014 yang kemudian ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan.
Kemudian KPK meminta keterangan terhadap 18 orang, termasuk RJ Lino dan ahli ITB, serta ahli penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK. Dilakukan pula analisa mendalam pada berbagai dokumen terkait.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, dilakukan beberapa kali gelar perkara (ekspose) mengenai perkembangan penyelidikan. Hasilnya pengadaan 3 QCC tersebut naik ke penyidikan dan menetapkan RJ Lino sebagai tersangka.
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Humas KPK
"Sejak 2016 sampai dengan 2021 di tahap penyidikan, KPK memeriksa 77 orang saksi termasuk pemeriksaan Ahli Kerugian Negara dari BPK RI dan Ahli penghitungan HPP QCC dari ITB. Untuk keperluan penyidikan, Tim Penyidik melakukan penyitaan berbagai barang bukti berdasarkan Izin Penyitaan Dewas KPK dan dibuatkan dalam Berita Acara Penyitaan. Penahanan tersangka RJL dilakukan berdasarkan aturan hukum dan KPK memberitahukan kepada pihak keluarga," jelas Ali.
Ali menyatakan, penghitungan kerugian negara dalam pengadaan 3 QCC merupakan unsur utama dari pasal yang disangkakan terhadap RJ Lino.
ADVERTISEMENT
KPK kemudian menerima hasil kerugian negara yang nyata dan pasti terkait pengadaan 3 QCC berdasarkan surat ITB dan audit BPK. Berdasarkan hasil audit BPK, kerugian negara dalam pemeliharaan 3 unit QCC mencapai USD 22.828,94 atau bila dikonversikan senilai Rp 328 juta.
Sedangkan hasil analisis ahli ITB, Harga Pokok Produksi (HPP) 3 QCC hanya sebesar USD 2.996.123 untuk QCC Palembang, USD 3.356.742 untuk QCC Panjang Lampung, dan USD 3.314.520 untuk QCC Pontianak.
Suasana di Pelabuhan Tanjung Priok yang dikelola PT Pelindo II, saat crane membongkar muat peti kemas dari kapal-kapal kargo. Foto: Wendiyanto Saputro/kumparan
Adapun nilai kontrak pengadaan 3 unit QCC antara Pelindo II dan HuaDong Heavy Machinery Co. Ltd (HDHM) mencapai USD 15.554.000. Sehingga bila dibandingkan, terdapat selisih USD 5.886.615 antara penghitungan ahli ITB dengan nilai kontrak Pelindo dengan HDHM. Adapun selisih tersebut jika dikonversikan mencapai Rp 84.784.915.845.
ADVERTISEMENT
"KPK juga meminta bantuan Tenaga Ahli Accounting Forensic yang disimpulkan melalui Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengadaan tiga unit QCC pada PT Pelindo II Tahun 2010 tertanggal 6 Mei 2021 yang pada pokoknya menyampaikan ada kerugian negara yang timbul sebesar USD 1.974.911,29 atau setara dengan Rp 17.799.875.456 (Kurs BI tanggal 27 April 2010, USD 1 = Rp 9.013)" kata Ali.
Sehingga atas penjelasan tersebut, KPK meminta hakim praperadilan PN Jaksel untuk menolak gugatan RJ Lino. Kemudian menyatakan penyidikan KPK terhadap RJ Lino sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.
"Menyatakan penahanan atas diri tersangka RJL adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat. Menyatakan seluruh tindakan dalam penyidikan perkara a quo adalah sah dan berdasar hukum serta mempunyai kekuatan mengikat," ucap Ali.
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino (tengah) menaiki mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/3). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Isi Praperadilan RJ Lino

Sebelumnya RJ Lino mengajukan praperadilan ke PN Jaksel pada 16 April lalu. Ia merasa penyidikan KPK terhadap perkara tersebut tidak sah dan melawan hukum.
ADVERTISEMENT
RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan QCC pada Desember 2015. Namun ia baru ditahan pada 26 Maret 2021, atau 5 tahun kemudian. Dasar gugatan RJ Lino terkait lamanya penanganan perkara tersebut.
Dalam permohonan gugatan, RJ Lino menilai penyidikan tersebut melampaui jangka waktu yang ditetapkan UU KPK versi revisi. Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) UU KPK yang baru, disebutkan KPK dapat menghentikan perkara apabila penyidikan tidak selesai dalam waktu 2 tahun.
"Menyatakan penyidikan oleh Termohon (KPK) kepada Pemohon (RJ Lino) yang melebihi jangka waktu 2 tahun dan proses hukumnya belum selesai adalah melanggar norma Pasal 40 ayat (1) Jo. Pasal 70 C U (UU KPK)," isi petitum gugatan RJ Lino dikutip dari di SIPP PN Jaksel, Senin (26/4).
ADVERTISEMENT
Selain itu, RJ Lino dalam petitumnya yang lain, menilai KPK tak bisa menyidik perkara QCC lantaran melanggar norma Pasal 11 ayat (1) huruf b dan ayat (2) jo Pasal 70 C UU KPK. Ketentuan itu terkait kasus dengan kerugian negara yang bisa diusut KPK.
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Berikut bunyinya:
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi yang:
b. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Dalam hal Tindak Pidana Korupsi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Pemberantasan Korupsi wajib menyerahkan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kepada kepolisian dan/atau kejaksaan.
Atas berbagai argumen itu, RJ Lino menilai penerbitan surat perintah penyidikan KPK dalam kasus QCC tidak sah. Sehingga ia meminta hakim PN Jaksel segera mengeluarkannya dari tahanan.
ADVERTISEMENT
"Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan pemohon dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Cabang KPK RI. Memulihkan harkat, martabat dan nama baik pemohon dalam keadaan semula," bunyi gugatan RJ Lino.