KPK Minta Parpol Tak Lagi Usung Eks Koruptor Jadi Kepala Daerah

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bupati Kudus Muhammad Tamzil (kiri) keluar memakai rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Kudus Muhammad Tamzil (kiri) keluar memakai rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

KPK mengingatkan agar partai politik lagi mengusung bekas narapidana korupsi untuk menjadi kepala daerah pada Pilkada 2020.

KPK menyampaikan hal itu sebagai buntut dari telah ditetapkannya Bupati Kudus, Muhammad Tamzil, sebagai tersangka. Tamzil itu diduga menerima suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus, Jawa Tengah.

Ini ialah kali kedua Tamzil berurusan dengan kasus hukum. Sebelum terjaring OTT KPK, Tamzil pernah terjerat kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun 2014. Dalam kasus itu, ia harus mendekam selama 1 tahun 10 bulan di penjara, hingga akhirnya bebas bersyarat pada Desember 2015.

"Dengan terjadinya peristiwa ini, KPK kembali mengingatkan agar pada Pilkada Tahun 2020 mendatang, partai politik tidak lagi mengusung calon kepala daerah dengan rekam jejak yang buruk," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konpers di kantornya, Sabtu (27/7).

Menurut Basaria, korupsi yang dilakukan kepala daerah merugikan keuangan negara dan masyarakat. Oleh karenanya, Basaria juga meminta masyarakat untuk tidak memilih calon yang mempunyai rekam jejak kasus korupsi.

embed from external kumparan

"Kasus ini juga sekaligus menjadi pelajaran bagi parpol dan masyarakat bahwa penting untuk menelusuri rekam jejak calon kepala daerah. Jangan pernah lagi memberikan kesempatan kepada koruptor untuk dipilih," tegas Basaria.

Dalam kasus ini, Tamzil ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan staf khusus bupati bernama Agus Soeranto dan Plt Sekretaris Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Kudus, Akhmad Sofyan.

Tamzil dan Agus diduga menerima suap Rp 250 juta dari Akhmad. Suap itu terkait dengan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus.

Agus juga pernah terjerat kasus korupsi. Saat itu, ia menjabat Kepala Biro Keuangan Pemprov Jawa Tengah. Ia dihukum 1 tahun 4 bulan penjara dalam kasus penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) tahun 2011.

Tamzil dan Agus sebelumnya sempat bekerja bersama di Pemprov Jateng. Keduanya kembali bertemu saat sama-sama menjalani penahanan di Lapas Kedungpane terkait kasus berbeda.

Usai bebas, Tamzil kemudian ikut Pilkada dan terpilih menjadi Bupati Kudus. Usai dilantik, ia mengangkat Agus sebagai staf khusus.