Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPK Minta Praperadilan SP3 Kasus SKL BLBI Ditunda, Bantah karena Polemik TWK
7 Juni 2021 15:56 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyebut pihaknya sudah mengirimkan surat permintaan penundaan sidang pada 31 Mei 2021.
"KPK meminta penundaan sidang karena tim Biro Hukum KPK masih menyiapkan surat-surat dan administrasi persidangan lebih dahulu," kata Ali kepada wartawan, Senin (7/6).
Ali membantah permintaan penundaan ini karena KPK sedang dilanda polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Diketahui bahwa TWK membuat 75 pegawai KPK dibebastugaskan karena dinilai tak memenuhi syarat menjadi ASN.
"Kami tegaskan permintaan penundaan ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan polemik TWK," ujar Ali.
"Kami memastikan pada persidangan berikutnya KPK akan hadir sebagimana penetapan hakim praperadilan dimaksud," imbuhnya.
Diketahui SP3 untuk perkara SKL BLBI telah diterbitkan KPK pada tanggal 1 April 2021. SP3 yang dimaksud ialah terkait status tersangka pemilik BDNI Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan alasan penghentian perkara BLBI karena tak adanya unsur penyelenggara negara yang terlibat sesuai Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK. Sebab Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Kepala BPPN terkait perkara ini telah divonis lepas pada tingkat kasasi MA pada 2019.
ADVERTISEMENT
Diketahui Syafruddin merupakan penyelenggara negara yang menjadi tersangka saat KPK mulai menyidik kasus BLBI. Syafruddin divonis selama 13 tahun penjara di tingkat Pengadilan Tipikor Jakarta. Hukuman Syafruddin naik di tingkat banding menjadi 15 tahun penjara.
Namun ia kemudian divonis lepas oleh majelis kasasi MA. Alasannya, perbuatan Syafruddin dinilai bukan korupsi, melainkan perdata atau administrasi.
SP3 yang diterbitkan KPK kemudian direspons gugatan praperadilan oleh MAKI. Dalam petitumnya, MAKI meminta majelis hakim memutuskan bahwa penghentian penyidikan oleh KPK tidak sah.
Dalam keterangannya, Boyamin Saiman memaparkan ada lima poin dalam gugatan praperadilan tersebut, yakni:
ADVERTISEMENT
Salah satu alasan MAKI menggugat karena menilai KPK sebenarnya bisa menjerat eks bos BDNI Sjamsul dan Itjih sebagai pelaku utama, bukan pelaku penyerta.