news-card-video
4 Ramadhan 1446 HSelasa, 04 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

KPK Minta Tunda Sidang Praperadilan 'Jilid II' Hasto: Masih Siapkan Materi

3 Maret 2025 10:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK meminta sidang praperadilan 'jilid II' yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda. Sedianya, sidang perdana akan digelar hari ini, Senin (3/3).
ADVERTISEMENT
"KPK meminta penundaan sidang praperadilan tersangka HK kepada hakim," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan.
Tessa mengungkapkan, pihaknya masih menyiapkan sejumlah materi yang akan dibawa dalam persidangan.
"Karena masih melaksanakan koordinasi dan mempersiapkan materi," ujarnya.
Ada dua permohonan praperadilan 'jilid II' ini. Terkait status tersangka dalam perkara dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu anggota DPR RI 2019-2024 dan status tersangka perintangan penyidikan Harun Masiku.
Untuk perkara suap, gugatan praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Gugatan itu akan disidangkan oleh Hakim tunggal Afrizal Hady.
Sementara, untuk perkara dugaan perintangan penyidikan, gugatan praperadilan teregister dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Untuk gugatan itu akan diadili oleh Hakim tunggal Rio Barten Pasaribu.
ADVERTISEMENT
Gugatan 'jilid II' ini dilayangkan Hasto usai hakim PN Jakarta Selatan menyatakan tidak menerima permohonan praperadilannya yang pertama.
Dalam praperadilan tersebut, hakim menilai gugatan tidak dapat diterima karena seharusnya diajukan dalam dua permohonan. Sebab, terkait dengan dua perkara yang berbeda.
Atas dasar pertimbangan hakim tersebut, pihak Hasto kemudian mengajukan kembali praperadilan. Untuk Hasto, saat ini dia sudah ditahan penyidik.

Kasus Hasto

Tersangka kasus dugaan suap Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
Dalam kasusnya, Hasto dijerat sebagai tersangka dalam dua perkara. Pertama, yakni tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) eks Caleg PDIP Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan.
Dalam perkara dugaan suap, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya.
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
ADVERTISEMENT
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
ADVERTISEMENT