Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
KPK bahkan menduga bahwa Miryam aktif meminta uang sebagai fee terkait proyek tersebut. Miryam diduga meminta fee dengan menyebutnya sebagai 'uang jajan'.
"Tersangka MSH (Miryam S Haryani) juga meminta uang dengan kode 'uang jajan' kepada Irman sebagai Dirjen Dukcapil yang menangani e-KTP. Permintaan uang tersebut ia atas namakan rekan-rekannya di Komisi II yang akan reses," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/8).
Sebelumnya, Miryam diduga juga pernah meminta USD 100 ribu kepada Irman untuk biaya kunjungan kerja Komisi II ke beberapa daerah. Uang diminta Miryam usai Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR dengan Kemendagri pada Mei 2011.
"Permintaan itu disanggupi dan penyerahan uang dilakukan di sebuah SPBU di Pancoran, Jakarta Selatan, melalui perwakilan MSH (Miryam S. Haryani)," kata Saut.
ADVERTISEMENT
Bahkan, Miryam diduga masih menerima beberapa kali pemberian uang lainnya dari Irman dan juga anak buahnya, Sugiharto. Pemberian uang itu diduga terjadi dalam kurun waktu 2011-2012.
"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, MSH diduga diperkaya USD 1,2 juta terkait proyek e-KTP ini," ujar Saut.
Miryam dijerat sebagai tersangka baru korupsi e-KTP bersama 3 orang lain. Ketiga orang lainnya yakni Isnu Edhi Wijaya selaku Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan Ketua Konsorsium PNRI; Husni Fahmi selaku Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPP; serta Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.