KPK: Motor Royal Enfield Disita dari Ridwan Kamil, tapi Bukan Atas Namanya

25 April 2025 18:31 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas memeriksa motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Gudang Sitaan KPK, Jakarta, Jumat (25/4/2025).
 Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas memeriksa motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Gudang Sitaan KPK, Jakarta, Jumat (25/4/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mengkonfirmasi bahwa penyidik menyita satu unit motor Royal Enfield dari Ridwan Kamil. Namun, disebut bahwa surat-surat atas motor tersebut bukan atas nama Ridwan Kamil.
ADVERTISEMENT
“Bahwa motor tersebut disita dari Saudara RK. Namun surat-suratnya bukan atas nama yang bersangkutan,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (25/4).
“Bukan atas nama dia, tapi disita dari dia,” tambahnya
Tessa menjelaskan, meski kendaraan itu tidak terdaftar atas nama Ridwan Kamil secara administratif, penyidik tetap melakukan penyitaan. Sebab ditemukan dugaan kaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat dan Banten tahun anggaran 2019-2024.
Royal Enfield Classic 500 Battle Green milik Ridwan Kamil. Foto: Instagram/ @ridwankamil
Dalam akun media sosialnya, Ridwan Kamil pernah beberapa kali mengunggah aktivitas dengan memakai motor Royal Enfield. Motor itu pun masuk dalam LHKPN terakhirnya per 29 Februari 2024 dengan nilai Rp 78 juta.
ADVERTISEMENT
Namun, motor yang tersebut berbeda dengan yang disita oleh KPK. Motor yang disita KPK sangat identik dengan Royal Enfield Classic Tribute Black Limited. Motor tersebut dibanderol dengan harga £5499 atau sekitar Rp 123 jutaan dan hanya ada 90 unit di Indonesia.
Tessa juga menjawab soal keberadaan motor Royal Enfield warna hijau lain yang sempat dipamerkan Ridwan Kamil di media sosial. Menurutnya, motor tersebut tidak disita karena tidak ditemukan keterkaitan dengan perkara.
“Karena tidak disita, maka penyidik tidak menilai itu ada kaitan di perkara itu,” jelasnya.
Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi penempatan iklan BJB di media pada 2021–2023. Pada kurun waktu itu, BJB merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikelola divisi corsec. Nilainya kurang lebih sebesar Rp 409 miliar.
ADVERTISEMENT
Anggaran itu dipakai sebagai biaya penayangan iklan di media, baik TV, cetak, maupun online. Bekerja sama dengan enam agensi.
KPK menemukan bahwa ada selisih pengeluaran uang BJB untuk agensi dengan uang dari agensi kepada media. Ada ketidaksesuaian pembayaran.
Dari anggaran Rp 409 miliar itu, hanya sekitar Rp 100 miliar yang benar-benar digunakan untuk iklan.
Terdapat selisih Rp 222 miliar yang kemudian fiktif. Dana tersebut diduga kemudian digunakan pihak BJB untuk memenuhi kebutuhan dana non-bujeter. Namun, KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai dana tersebut.
Sejumlah lokasi yang digeledah dalam penyidikan itu. Rumah Ridwan Kamil menjadi lokasi pertama yang digeledah penyidik. Dari sana disita sebuah motor Royal Enfield milik RK.
Terkait penggeledahan, RK mengaku kooperatif dan akan mendukung KPK dalam kasus tersebut. Sementara pihak BJB belum berkomentar mengenai penyidikan KPK tersebut.
ADVERTISEMENT