Mereka, termasuk sejumlah pegawai senior, dinyatakan tak lulus ujian alih pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara. Ujian tersebut adalah buntut pengesahan revisi UU KPK —yang lebih cocok disebut UU baru karena mengubah fondasi kelembagaan KPK. Misalnya, Pasal 1 ayat 6 UU itu mengatur bahwa pegawai KPK adalah ASN.
“Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.”
Lanjut membaca konten eksklusif ini dengan berlangganan
Keuntungan berlangganan kumparanPLUS
Ribuan konten eksklusif dari kreator terbaik
Bebas iklan mengganggu
Berlangganan ke newsletters kumparanPLUS
Gratis akses ke event spesial kumparan
Bebas akses di web dan aplikasi
Kendala berlangganan hubungi [email protected] atau whatsapp +6281295655814