Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
KPK: Nilai Proyek Peralatan di Rumah Jabatan DPR yang Dikorupsi Capai Rp 120 M
13 Maret 2024 17:42 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Nilai proyek pengadaan prasarana rumah jabatan Anggota DPR mencapai Rp 120 miliar. Proyek tersebut termasuk untuk di kawasan perumahan anggota DPR di Kalibata dan Ulujami.
ADVERTISEMENT
“Kurang lebih Rp 120-an miliar, ya, kurang lebih nilai proyeknya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (13/3).
Proyek tersebut diduga dikorupsi. KPK sedang mengusutnya. Diduga kerugian negara hingga miliaran Rupiah.
"Kerugian keuangan negaranya ada puluhan miliar sementara ini, sejauh ini," ucap Ali.
Proyek yang dikorupsi tersebut, kata Ali, meliputi peralatan-peralatan rumah jabatan. Dari peralatan ruang tamu hingga tempat maka. Pengadaan kursi, lemari, dan semacamnya.
“Jadi bukan pengadaan rumah dinasnya tapi peralatannya, ya. Peralatan ruang tamu. Ruang makan, peralatan-peralatannya, meja dan lain-lain,” imbuh Ali.
KPK memang tengah mengusut dugaan pengadaan barang dan jasa di rumah jabatan DPR tahun 2020. Modus korupsinya diduga terkait penggelembungan harga atau mark-up.
Setidaknya, ada empat tender pada tahun tersebut yang dilakukan oleh Setjen DPR RI yang diduga dikorupsi: tender pengadaan tersebut untuk Rumah Jabatan Anggota DPR RI Blok A-B di Kalibata senilai Rp 38.928.186.000; Blok C-D Kalibata senilai Rp 36.797.807.376; Blok E-F Kalibata senilai Rp 32.863.600.000; dan Ulujami senilai Rp 9.752.255.700.
ADVERTISEMENT
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini meski belum diumumkan secara resmi. Dalam penyidikannya, KPK mencegah 7 orang bepergian keluar negeri, termasuk Indra Iskandar selaku Sekjen DPR RI.