KPK: Oknum Kemenag Takut Pansus, Kembalikan Uang Kuota Haji ke Khalid Basalamah
·waktu baca 3 menit

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa ada oknum di Kementerian Agama (Kemenag) yang diduga menawarkan kuota haji khusus ke pendakwah sekaligus pemilik Uhud Tour, ustaz Khalid Basalamah.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa oknum Kemenag itu menjanjikan Khalid beserta jemaahnya kuota haji yang langsung berangkat tanpa antrean. Oknum Kemenag itu kemudian meminta uang "pemerasan" yang disebut sebagai uang percepatan keberangkatan haji.
Asep pun menjelaskan perjalanan uang tersebut sebelum akhirnya dikembalikan Khalid ke KPK.
“Dikumpulkan dari jemaah, diserahkan kepada oknum yang meminta, oknum Kementerian Agama, minta sebagai uang percepatan alasannya, karena kuota haji khusus ini bisa berangkat tahun itu juga,” ujar Asep kepada wartawan, dikutip Jumat (19/9).
“Seharusnya kan tetap antre ini. Antre 2 tahun seperti itu. [Tapi] ini bisa berangkat di tahun itu,” jelas dia.
Saat mendapatkan tawaran itu, Asep menyebut bahwa Khalid sempat mempertanyakan kuota haji yang dijanjikan tersebut. Ia menjelaskan, oknum Kemenag tersebut tetap meyakinkan Khalid dan meminta uang percepatan sekitar USD 2.400 per kuota.
Setelah menyetujui permintaan tersebut, Khalid kemudian menghimpun uang dari para jemaahnya. Lalu, uang yang telah terkumpul langsung diserahkan ke oknum Kemenag.
“Dikumpulkanlah uang itu sama ustaz KB [Khalid Basalamah] ini, kumpulkan, diserahkanlah kepada oknum,” tutur Asep.
Khalid beserta jemaahnya akhirnya berangkat menggunakan kuota haji khusus di tahun yang sama tanpa antre.
Usai pelaksanaan ibadah haji rampung, muncul sejumlah permasalahan dan berujung dibentuknya panitia khusus (Pansus) haji DPR.
Setelah pembentukan Pansus tersebut, lanjut Asep, oknum Kemenag itu justru takut dan segera mengembalikan uang percepatan tersebut ke Khalid Basalamah.
“Kemudian setelah pelaksanaan haji, ada Pansus di DPR yang kemudian untuk melihat pembagian kuota haji ini. Dibuatlah Pansusnya,” ucap Asep.
Karena takut, karena ada ketakutan dari si oknum ini, kemudian dikembalikanlah uang itu, yang tadi sudah diserahkan sebagai uang percepatan itu, diserahkanlah kembali ke ustaz Khalid Basalamah.”
--Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Asep menekankan bahwa uang itu kemudian diserahkan Khalid ke KPK. Terkait hal itu, Asep menerangkan kenapa Khalid menyerahkan uang tersebut ke KPK alih-alih mengembalikan ke jemaahnya.
“Nah kepentingan kami, kepentingan kami itu adalah untuk bukti. Bukti bahwa memang ada oknum dari Kementerian Agama yang meminta uang kepada setiap jemaah untuk biaya percepatan di kuota haji khusus,” ucap Asep.
“Jadi, setidaknya pembagian kuota itu tidak begitu saja, dibagi yang sudah dibagi, silakan, ini enggak. Tapi, ada sejumlah uang yang diminta kepada jemaah. Itu buktinya ya itu, sekarang kita sita dari ustaz Khalid Basalamah,” imbuh dia.
Nantinya, lanjut Asep, status uang tersebut akan menunggu putusan Majelis Hakim di persidangan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Tentunya saat sudah dibawa ke persidangan kita tunggu nih putusan dari hakim, vonis hakim putusannya terhadap uang tersebut,” ujar Asep.
“Apakah dirampas untuk negara atau dikembalikan. Misalkan putusannya dikembalikan kepada jemaah karena ini milik jemaah, ya nanti tinggal dikembalikan kepada jemaah,” sambung dia.
Lebih lanjut, Asep menyebut bahwa uang percepatan yang diminta oleh oknum Kemenag tersebut sebagai pemerasan.
“Jadi, itu sebetulnya bukan suap. Karena inisiatifnya dari si oknum itu. ‘Kamu kalau mau berangkat tahun ini, bayar dong uang percepatannya’, itu sudah memeras,” kata Asep.
“Dia [Khalid] karena daripada furoda juga belum jelas. Nah, ini [kuota haji khusus] yang sudah jelas, nih, visanya sudah ada, haji khusus. Jadi dia, ya udah kalau emang ada,” pungkasnya.
