KPK Panggil 14 Mantan Anggota DPRD Kota Bandung Jadi Saksi Kasus Makelar Tanah

2 September 2020 11:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) Dadang Suganda tiba di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/7). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) Dadang Suganda tiba di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/7). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap 14 mantan anggota DPRD Kota Badung terkait dengan kasus dugaan rasuah makelar tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung. Keempat belas saksi itu akan diperiksa di Polrestabes Bandung.
ADVERTISEMENT
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS (swasta Dadang Suganda)," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/9).
Berikut 14 saksi tersebut:
ADVERTISEMENT
Diketahui, saat ini beberapa saksi tersebut menduduki posisi penting di pemerintahan. Sepeti Oded Mohamad Danial yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Bandung dan Erwan Setiawan yang jabat Wakil Bupati Sumedang.
Belum diketahui secara rinci materi pemeriksaan terhadap para saksi itu. Namun masih terkait dengan dugaan rasuah makelar tanah untuk RTH di Kota Bandung.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Kasus Makelar Tanah

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang jadi tersangka. Mereka adalah eks Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung, Hery Nurhayat; dua eks anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet; dan swatsa Dadang Suganda.
Kasus ini bermula ketika Pemkot Bandung dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2009–2013, menetapkan perlunya kawasan lindung berupa RTH untuk menghadapi ancaman masalah ketersediaan air dan penurunan kualitas air tanah di Kota Bandung.
ADVERTISEMENT
Saat itu, Pemkot Bandung menganggarkan Rp 15 miliar untuk 10 ribu meter persegi tanah. Seiring berjalannya waktu, terdapat penambahan anggaran yang semula Rp 12 miliar untuk 10 ribu meter persegi menjadi Rp 55 miliar untuk 120 ribu meter persegi. Anggaran kemudian bertambah lagi menjadi Rp 61 miliar dengan tambahan luas 120.500 meter persegi.
Kemudian pada APBD-P 2012, diusulkan lagi perubahan menjadi Rp 74 miliar dan kemudian anggaran berubah lagi menjadi Rp 123,9 miliar untuk lahan seluas 350 ribu meter persegi. Diduga ada kongkalingkong dalam membengkaknya anggaran ini.
Dalam sidang dakwaan Hery, Tomtom, dan Kadar Slamet terungkap bahwa ketiganya telah merugikan negara Rp 69,9 miliar dalam proses penganggaran hingga pembayaran ganti rugi pengadaan tanah untuk RTH tahun 2012 dan 2013.
ADVERTISEMENT
Menurut jaksa, perbuatan 3 terdakwa telah menambah alokasi anggaran dalam APBD tanpa didukung dengan survei atas rencana besar luasan dan nilai lahan yang akan dibebaskan.
Tak hanya itu, mereka diduga sengaja mengambil untung dalam penyediaan tanah yang akan dibeli Pemkot Bandung dengan menetapkan nilai ganti rugi lebih tinggi dari nilai sesungguhnya tanpa musyawarah secara langsung dengan pemilik tanah, melainkan dengan makelar yakni Dadang Suganda.
Adapun Tomtom diduga memperoleh keuntungan senilai Rp 7,1 miliar, Kadar Slamet senilai Rp 4,7 miliar, dan Herry Nurhayat senilai Rp 8,85 miliar.
Sejumlah pihak lain juga turut diperkaya dalam perkara ini yakni eks Sekda Pemkot Bandung, Edi Siswadi, senilai Rp 10 miliar, eks anggota DPRD Bandung, Lia Noer Hambali senilai Rp 175 juta, eks anggota DPRD Bandung, Riantono, senilai Rp 175 juta.
ADVERTISEMENT
Lalu memperkaya eks anggota DPRD Bandung, Joni Hidayat, senilai Rp 35 juta, Dedi Setiadi Rp 100 juta, Grup Engkus Kusnadi senilai Rp 250 juta, Hadad Iskandar senilai Rp 1,26 miliar dan Dadang Suganda senilai Rp 19,1 miliar.