KPK Periksa Advokat Elza Syarief Terkait Kasus e-KTP

5 April 2017 10:46 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Elza Syarief. (Foto: Munady Widjaja/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Elza Syarief. (Foto: Munady Widjaja/kumparan)
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa advokat Elza Syarief. Pemeriksaan itu bertujuan agar KPK dapat menelusuri perbuatan pengacara bernama Anton Taufik yang diduga mempengaruhi Miryam S Haryani.
ADVERTISEMENT
"Elza Syarief dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi atas tersangka AA (Andi Agustinus alias Andi Narogong) terkait kasus e-KTP," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (5/4).
Sebelumnya diketahui, pada awal Maret 2017, Anton Taufik yang tak bekerja di tempat Elza, mendatangi kantor Elza dan bertemu Miryam. Di situ, Anton Taufik meminta Miryam mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) ketika bersaksi kasus korupsi e-KTP.
Ketika itu, Anton Taufik mengatasnamakan sejumlah anggota DPR. Adapun dalam BAP, Miryam mengaku membagi-bagikan duit yang diduga hasil korupsi proyek e-KTP ke banyak anggota DPR. Belakangan, Miryam benar-benar mencabut BAP-nya.
ADVERTISEMENT
Elza tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.44 WIB. Dia kemudian menjelaskan, pemanggilannya itu terkait Miryam. Menurut Farhat Abbas, pengacara yang mendampingi Elza, Miryam memang kerap berkunjung ke kantor Elza.
"Kami ingin membuktikan, tidak ada keterkaitan langsung Elza dengan keterangan-keterangan Yani (Miryam) saat diperiksa KPK," kata Farhat di lobi Gedung KPK, Rabu (5/4).