KPK Panggil Anggota DPR Fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng

11 September 2019 10:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPR Melchias Marcus Mekeng. Foto: Antara/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR Melchias Marcus Mekeng. Foto: Antara/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPR dari Fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng sebagai saksi. Mekeng akan diperiksa terkait kasus dugaan suap terkait pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.
ADVERTISEMENT
"Kita periksa sebagai saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan), pemilik dari PT Borneo Lumbung Energi dan metal," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (11/9).
KPK pun hari ini turut memanggil Samin Tan untuk menjalani pemeriksaan. Samin Tan akan diperiksa sebagai tersangka.
Terkait penyidikan kasus tersebut, KPK sudah mengirimkan surat permintaan pencegahan kepada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham terhadap Mekeng. Permintaan tersebut dikirimkan KPK untuk pelarangan dalam jangka waktu enam bulan ke depan.
"Selama 6 bulan ke depan terhitung Selasa, 10 September 2019," kata Febri.
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi, Samin Tan, di KPK, Jakarta, Kamis (28/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Kasus ini merupakan pengembangan penanganan kasus dugaan suap proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1 (PLTU-MT Riau-1). KPK telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka.
Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka usai ditemukan dugaan pemberian suap kepada Eni Maulani Saragih senilai Rp 5 miliar. Uang suap diberikan Samin Tan kepada Eni terkait dengan pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
ADVERTISEMENT
Perkara suap yang dilakukan Samin Tan tersebut bermula pada Oktober 2017, saat Kementerian ESDM melakukan terminasi atas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT). Sebelumnya diduga PT BLEM yang dimiliki Samin Tan telah mengakuisisi PT AKT.
Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya itu, Samin diduga meminta bantuan sejumlah pihak termasuk Eni terkait permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.
Atas permintaan Samin, Eni pun menyanggupi permintaan bantuan Samin dengan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM. Bantuan yang diberikan Eni terkait menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM, dimana posisi Eni saat itu sebagai anggota panitia kerja (Panja) Minerba di Komisi VII DPR.
ADVERTISEMENT
Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin, untuk keperluan pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung. Uang tersebut disanggupi Samin dengan pemberian uang senilai Rp 5 miliar dalam dua tahap, yakni 1 Juni 2018 sebanyak Rp 4 miliar dan pemberian kedua pada 21 Juni 2018 sebanyak Rp 1 miliar.