KPK Panggil Anggota DPRD Sumut Akbar Himawan Terkait Suap Walkot Medan

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Akbar Himawan Buchari. Foto: Instagram/@akbarbuchari
zoom-in-whitePerbesar
Akbar Himawan Buchari. Foto: Instagram/@akbarbuchari

Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Sumatera Utara, Akbar Himawan Buchari, sebagai saksi. Ia akan diperiksa untuk tersangka Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari, dalam kasus suap yang melibatkan Wali Kota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk IAN (Isa Ansyari)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Kamis (14/11).

Ini merupakan panggilan kedua bagi Akbar. Sebelumnya KPK telah memanggilnya pada 31 Oktober. Namun saat itu Akbar mangkir dengan alasan tengah berobat di Malaysia.

Dalam perkara ini pula, kediaman Akbar di Medan telah digeledah KPK. Politikus Golkar itu juga sudah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan sejak 5 November 2019.

Wali kota Medan Dzulmi Eldin menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Dalam pemeriksaan kali ini, KPK juga akan memeriksa tiga saksi lainnya. Mereka ialah Kepala Bagian Perlengkapan dan Layanan Pengadaan Setda Kota Medan Sumut, Syarifuddin Dongoran; Muhammad Khairul dari swasta; dan I Ketut Yada juga dari swasta.

Dalam kasus ini, Dzulmi diduga menerima uang total sebesar Rp 580 juta dari Isa Ansyari. Uang diduga diberikan dalam beberapa tahap.

KPK menduga salah satu peruntukan uang itu ialah guna menutupi perjalanan dinas Dzulmi pada Juli 2019 yang membengkak. Sebab, Dzulmi diduga melakukan perjalanan dinas ke Jepang dengan mengajak keluarganya, bahkan melebihi batas waktu. Dzulmi disebut turut membawa istri, kedua anaknya, serta beberapa orang lain yang tak berkepentingan.