KPK Panggil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Terkait Kasus di Kemenag

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Gedung KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Penyidik KPK memanggil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Popo Ali Martopo. Ia dijadwalkan bersaksi dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa yang menjerat pejabat Kementerian Agama, Undang Sumantri.

"Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka USM (tersangka korupsi pengadaan barang/jasa di Kemenag)" kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (19/2).

Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Belum diketahui keterkaitan Popo Ali dalam kasus ini. Pada saat dugaan korupsi terjadi pada 2011 silam, Popo masih menjabat anggota DPRD Sumatera Selatan.

Selain Popo Ali Martopo, terdapat dua saksi lainnya yang dipanggil penyidik. Keduanya ialah Tarmizi dan Azhari yang merupakan PNS Kemenag.

Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Dalam kasus ini, Undang ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK mengembangkan perkara yang menjerat anggota Banggar DPR periode 2009-2014, Zulkarnaen Djabar, dan anaknya, Dendy Prasetia, pada 2012 lalu.

Saat itu, Zulkarnaen bersama Dendy dan Fahd El Fouz dinilai terbukti memengaruhi pejabat di Kemenag untuk memenangkan PT Batu Karya Mas (BKM) sebagai pemenang proyek lab komputer MTs tahun 2011.

kumparan post embed

Setidaknya ada dua perbuatan dugaan korupsi terkait Undang. Pertama, terkait proyek lab komputer pada tahun 2011. Saat itu, pimpinan Komisi VIII DPR bersama Banggar Komisi VIII menandatangani persetujuan program dan kegiatan RAPBN-P Kemenag tahun 2011.

Proyek meliputi pengadaan laboratorium komputer MTs sebesar Rp 40 miliar, pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi pada MTs sebesar Rp 23,25 miliar, dan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi pada MA sebesar Rp 50,75 miliar. Sehingga total alokasi anggaran mencapai Rp 114 miliar.

Pada saat itu, Undang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag. Undang diduga mendapat arahan untuk menentukan pemenang paket-paket pengadaan tersebut sekaligus diberikan 'daftar pemilik pekerjaan'.

Negara diduga dirugikan hingga Rp 12 miliar atas perbuatan tersebut.

Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan

Kedua, terkait proyek Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi di MTs dan MA.

Pada November 2011, Undang menetapkan dan menandatangani dokumen HPS untuk proyek tersebut. Namun diduga nilai HPS disesuaikan dengan nilai penawaran yang sudah memfasilitasi jatah untuk pihak 'Senayan' dan Kemenag saat itu. Dugaan kerugian keuangan negara setidaknya Rp 4 miliar atas perbuatan tersebut.

Atas perbuatannya, Undang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP