KPK Panggil Cak Imin dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek PUPR

19 November 2019 10:30 WIB
comment
11
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Gedung KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memanggil Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, sebagai saksi. Politikus yang akrab disapa Cak Imin itu dipanggil dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016.
ADVERTISEMENT
Cak Imin yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPR akan diperiksa untuk tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred.
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka HA (Hong Artha)," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangannya, Selasa (19/11).
Muhaimin Iskandar berpidato tentang Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (5/12/2018). Foto: Antara/Budi Candra Setya
Dalam pemeriksaan kali ini, KPK juga memanggil dua anggota DPRD Lampung, Hidir Ibrahim dan Khaidir Bujung, untuk tersangka yang sama.
Di kasus ini, KPK telah memeriksa beberapa politikus PKB, di antaranya Fathan, Jazilul Fawaid, dan Helmy Faishal Zaini. Dalam pemeriksaan itu, KPK mendalami dugaan adanya aliran dana yang berasal dari eks anggota Komisi V DPR F-PKB, Musa Zainuddin, ke koleganya di DPR. Musa telah menjadi tersangka dan telah divonis bersalah di perkara ini.
ADVERTISEMENT
"Penyidik mendalami keterangan para saksi terkait pengetahuannya tentang dugaan aliran dana dari Musa Zainudin pada anggota DPR lain," ujar Febri pada Senin (30/9).
Pemeriksaan Musa Zainuddin. Foto: Antara/Reno Esnir
Adapun dalam perkara ini, Hong Arta diduga menyuap Amran HI Mustary selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara sebesar Rp 10,6 miliar pada Juli dan Agustus 2016.
Suap itu diduga untuk mengamankan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.
Selain itu, Hong Artha juga diduga menyuap Damayanti Wisnu Putranti selaku anggota Komisi V DPR F-PDIP sebesar Rp 1 miliar pada November 2015.
Hong Arta merupakan tersangka ke-12 dalam kasus ini. KPK sebelumnya sudah menetapkan sejumlah pihak, baik dari unsur DPR, Kementerian PUPR, dan swasta, sebagai tersangka dalam kasus ini. Beberapa di antaranya sudah divonis bersalah. Para tersangka itu ialah:
ADVERTISEMENT
Beberapa di antaranya sudah divonis bersalah. Para tersangka itu ialah:
1. Abdul Khoir, Direktur Utama PT WTU.
2. Damayanti Wisnu Putranti, Anggota DPR RI periode 2014 2019.
3. Julia Prasetyarini, swasta.
4. Dessy A. Edwin, ibu rumah tangga.
5. Budi Supriyanto, Anggota DPR RI periode 2014 2019.
6. Andi Taufan Tiro, Anggota DPR RI periode 2014 2019.
7. Amran Hi Mustary, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
8. So Kok Seng, Komisaris PT CMP.
9. Musa Zainudin, Anggota DPR RI periode 2014 2019.
10. Yudi Widiana Adia, Anggota DPR RI periode 2014 2019.
11. Rudy Erawan, Bupati Halmahera Timur periode 2016 -2021.