Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
KPK mendalami dugaan adanya aliran dana yang berasal dari eks anggota Komisi V DPR F-PKB , Musa Zainuddin, ke koleganya di DPR.
ADVERTISEMENT
KPK mengusut aliran dana Musa itu dari pemeriksaan 3 anggota DPR F-PKB di kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Ketiga politikus PKB itu yakni Fathan, Jazilul Fawaid, dan Helmy Faishal Zaini. Mereka diperiksa untuk tersangka Hong Arta John Alfred selaku bos PT Sharleen Raya (JECO Gorup).
"Penyidik mendalami keterangan para saksi terkait pengetahuannya tentang dugaan aliran dana dari Musa Zainudin pada anggota DPR lain," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Senin (30/9).
Sementara itu Helmy Faishal usai diperiksa penyidik KPK mengatakan tak ada permintaan dari Musa untuk mengawal proyek tertentu. Menurutnya selama pemeriksaan, penyidik hanya mengonfirmasinya soal sosok Hong Artha dan peranannya dalam perkara ini.
"Enggak ada, enggak ada (perintah dari Musa)," ungkap Helmi.
ADVERTISEMENT
"Saya (hanya) ditanya soal Hong Artha itu dan saya tidak kenal," sambungnya.
Diketahui Musa Zainuddin telah divonis 9 bulan penjara. Musa juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 7 miliar.
Musa dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 7 miliar terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara. Suap itu dilakukan agar Musa bisa memenangkan PT Windu Tunggal Utama dan PT Cahaya Mas Perkasa sebagai pemenang proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Hakim beranggapan suap itu berasal dari Abdul Khoir selaku Direktur Windu Tunggal Utama, So Kok Seng alias Aseng selaku Direktur Cahaya Mas Perkasa, dan rekanan Abdul Khoir.
Adapun dalam kasus ini, Hong Arta John Alfred merupakan tersangka ke-12. Hong Arta diduga memberikan suap sebesar Rp 10,6 miliar kepada Amran HI Mustary selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara pada Juli dan Agustus 2016. Selain itu, ia juga menyuap Damayanti Wisnu Putranti selaku anggota DPR dari PDIP sebesar Rp 1 miliar pada November 2015.
ADVERTISEMENT
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Januari 2016. Ketika itu, KPK menangkap Damayanti.