KPK Panggil Dahlan Iskan Terkait Kasus Korupsi LNG

3 Juli 2024 13:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK memanggil dua saksi terkait pengembangan kasus korupsi pengadaan liquified natural gas (LNG) di PT Pertamina. Salah satunya adalah mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.
ADVERTISEMENT
“Hari ini pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2014,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Rabu (3/7).
Namun, hingga saat ini, Dahlan Iskan belum terlihat hadir di Gedung Merah Putih KPK. Selain Dahlan Iskan, saksi lainnya yang dipanggil adalah Yudha Pandu Dewanata. Belum diketahui latar belakang saksi tersebut.
Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi LNG PT Pertamina di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/9/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Untuk Dahlan Iskan, ia pernah diperiksa KPK terkait perkara yang sama pada 2023 lalu. Kala itu, dia diperiksa sebagai saksi untuk mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Adapun dalam perkaranya, Karen didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan korporasi dalam tindakan pembelian atau pengadaan LNG di Pertamina. Perbuatannya disebut merugikan negara hingga Rp 1,7 triliun.
ADVERTISEMENT
Korupsi itu dilakukan Karen saat menjabat Dirut Pertamina. Dia mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan produsen dan supplier LNG di luar negeri, termasuk Corpus Christi Liquefaction (CCL) dari AS.
Karen disebut secara sepihak memutuskan kontrak perjanjian kerja sama dengan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh. Bahkan, tindakan Karen itu disebut tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari Pemerintah pada saat itu.
Namun, LNG dari CCL itu malah tidak terserap di pasar domestik. Sehingga kargo LNG menjadi oversupply dan tak pernah masuk ke wilayah Indonesia. Alhasil, Pertamina harus menjual rugi.
Karen Agustiawan disebut melakukan perbuatan itu bersama Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas & Power Pertamina Tahun 2013-2014 dan Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012-2014.
Mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan usai menjalani sidang putusan terkait kasus korupsi Liquified Natural Gas (LNG) di Pengadilan Tipikor, Jakaeta, Senin (24/6/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Atas perbuatannya, Karen disebut memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan USD 104.016,65 atau setara Rp 1,6 miliar. Serta memperkaya korporasi Corpus Christi Liquefaction.
ADVERTISEMENT
Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai USD 113.839.186,60 atau setara Rp 1.865.596.580.168,00 dengan perhitungan kurs Rp 16.388.
KPK kemudian mengembangkan kasus tersebut. Ada dua tersangka yang dijerat KPK, berinisial HK dan YA. Diduga merujuk pada Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto.
Belum ada pernyataan dari Yenni dan Hari mengenai proses hukum di KPK itu.