KPK Panggil Direktur di Kemendagri Terkait Kasus e-KTP

24 Januari 2025 11:45 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Dalam pemeriksaan itu, KPK memanggil ASN Kemendagri yang kini menjabat sebagai Direktur Bina Ideologi, Karakter, dan Wawasan Kebangsaan pada Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum, Drajat Wisnu Setyawan.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan Drajat diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (24/1).
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP Elektronik)," kata Tessa kepada wartawan, Jumat (24/1).
Belum diketahui keterkaitan Drajat dalam kasus dugaan korupsi e-KTP ini. Ia juga belum berkomentar atau memberikan tanggapan terkait dengan pemeriksaan oleh KPK.
KPK juga belum membeberkan materi pemeriksaan yang hendak digali oleh penyidik kepada Drajat.
Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin. Foto: Dok. KPK
Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat sejumlah tersangka. Teranyar, menjerat dua orang yakni pengusaha Paulus Tannos dan Miryam S. Haryani (pengembangan kasus).
ADVERTISEMENT
PT Sandipala Arthaputra, perusahaan milik Tannos, menjadi salah satu pihak yang diduga diperkaya terkait proyek e-KTP. Perusahaan itu disebut menerima Rp 145,8 miliar.
Sementara Miryam S. Haryani, merupakan anggota DPR RI Tahun 2009-2014. Dia sebenarnya sudah dihukum dalam kasus e-KTP ini karena berbohong pada saat dia bersaksi dalam persidangan. Dia dihukum 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta. Kini dia kembali menjadi tersangka lagi. KPK belum membeberkan detail kasusnya.
Sementara terkait korupsi pengadaan e-KTP, negara dirugikan hingga Rp 2,3 triliun.