KPK Panggil Direktur di Kementerian ESDM Terkait TPPU Eks Gubernur Malut
ยทwaktu baca 2 menit

KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Tri Winarno. Dia dipanggil sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang yang melibatkan eks Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pemeriksaan itu dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini, Rabu (25/9).
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka AGK, (di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara)," kata Tessa kepada wartawan.
Namun belum diketahui apa keterkaitan Tri dalam perkara ini. Selain Tri, ada 10 saksi lain yang juga dipanggil untuk dimintai keterangannya hari ini. Mereka yakni:
Ade Wirawan alias Acong selaku Direktur Utama PT Halmahera Sukses Mineral;
Muhamad Erza Aminanto selaku dosen;
Arifandy Mario Mamonto selaku dosen;
Reza Anshar selaku PNS;
Sarka Eladjouw wiraswasta;
Yerrie Pasilia selaku PNS di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara;
Nirwan M.T. Ali selaku Inspektorat Maluku Utara;
Yuniar selaku ASN;
M. Hafid Harly selaku ASN;
Ade Wangsa Iskandar selaku ASN.
KPK tengah mengusut dugaan pencucian uang oleh Abdul Gani Kasuba. Pengusutan dalam pengembangan perkara.
Kasus itu merupakan pengembangan dari setidaknya 3 kasus yang menjerat Abdul Gani Kasuba. Yakni suap pengaturan proyek, suap rekomendasi pengurusan izin, serta suap jual beli jabatan. Nilai total uang yang diterimanya diduga mencapai Rp 102 miliar.
