KPK Panggil Dirjen Haji Kemenag Hilman Latief Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief. Dia akan dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (27/8).
Namun, Budi belum merinci lebih jauh terkait materi pemeriksaan yang akan dicecar terhadap Hilman. Termasuk soal konfirmasi kehadiran dari Hilman.
Bersama dengan Hilman, hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks stafsus Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, hari ini. Namun, Gus Alex sudah menjalani pemeriksaan lebih cepat dari yang dijadwalkan, yakni pada Selasa (25/8) kemarin.
Kemudian KPK turut memanggil dua saksi yang berasal dari pihak travel haji. Mereka, yakni Budi Darmawan selaku Dirut PT Annatama Purna Tour; dan Amaluddin selaku Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata dan Direktur PT Diva Mabruro.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," jelas Budi.
Kata Hilman Latief
Secara terpisah, Hilman Latief meminta dijadwalkan ulang untuk hadir ke Gedung KPK untuk memberikan keterangan pada kasus dugaan korupsi kuota haji.
Hilman menyebutkan, dirinya tak penuhi panggilan lembaga antirasuah karena harus memberikan laporan pertanggung jawaban di Komisi VIII DPR.
”Saya sudah memberikan surat bahwa karena ini adalah laporan pertanggungjawaban, jadi saya harus hadir dulu di sini, minta dijadwal ulang,” kata Hilman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Ia mengungkapkan, dirinya siap kapan pun untuk dipanggil KPK. Ia mengaku belum mengetahui kapan pemanggilan ulang kepadanya.
“Saya belum tahu, mudah-mudahan secepatnya,” ujarnya.
Korupsi Kuota Haji
Saat ini, KPK tengah melakukan penyidikan terkait perkara kuota haji 2024. Perkara ini berawal saat Presiden Jokowi pada 2023 silam bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji.
KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi itu kemudian menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.
Mereka diduga berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku. Seharusnya kuota haji khusus hanya diperbolehkan maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Diduga, ada rapat yang menyepakati kuota haji tambahan akan dibagi rata antara haji khusus dan reguler 50%-50%.
Keputusan itu juga tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. KPK masih mendalami keterkaitan SK itu dengan rapat yang digelar sebelumnya.
Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan setoran yang diberikan para pihak travel yang mendapat kuota haji khusus tambahan ke oknum di Kemenag.
Besaran setoran yang dibayarkan berkisar antara USD 2.600 hingga 7.000 per kuota. Perbedaan biaya tersebut bergantung pada besar kecilnya travel haji itu sendiri.
Uang itu diduga disetorkan para travel melalui asosiasi haji. Nantinya, dari asosiasi haji itu akan menyetorkan ke oknum di Kemenag. KPK masih mengusut sosok oknum itu.
Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus. Hal itu menyebabkan dana haji yang seharusnya bisa didapat negara dari jemaah haji reguler, malah mengalir ke pihak travel swasta.
Sejauh ini, sudah ada 3 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait perkara ini. Mereka adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut; mantan stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga sudah menggeledah 9 lokasi. Mulai dari rumah Gus Yaqut; Kantor Kemenag; 3 kantor asosiasi travel haji; kantor travel Maktour; rumah ASN Kemenag; hingga rumah di Depok yang diduga kediaman Gus Alex.
Dari serangkaian penggeledahan itu di sita 2 unit mobil; beberapa aset properti; dokumen; hingga barang bukti elektronik.
Gus Yaqut melalui pengacaranya, Mellisa Anggraini menyatakan menghormati upaya KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan guna mengungkap perkara ini.
