KPK Panggil Dito Ariotedjo, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menpora Dito Ariotedjo di Istana Negara Jakarta, Jumat (17/10/2024).  Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menpora Dito Ariotedjo di Istana Negara Jakarta, Jumat (17/10/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menpora, Dito Ariotedjo, pada Jumat (23/1). Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

"Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Saudara DA, eks Menteri Pemuda dan Olahraga 2023-2025, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.

Budi berharap, Dito bisa memenuhi panggilan pemeriksaan ini. Sebab, keterangannya dibutuhkan guna mengungkap perkara ini.

"Kami meyakini, Pak Dito, akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan ini, karena pada prinsipnya keterangan dari seorang saksi dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap sehingga perkara menjadi terang," jelasnya.

KPK belum mengungkap kaitan Dito dalam kasus ini. Namun diketahui, Dito merupakan menantu dari bos travel haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, salah satu pihak yang sudah dicegah ke luar negeri dalam kasus ini.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjawab pertanyaan wartawan terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Bekasi Ade Kuswara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/12/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Kasus Kuota Haji

Kasus kuota haji ini terkait dengan adanya kuota tambahan 20 ribu bagi jemaah asal Indonesia pada musim haji 2024. Namun, diduga pembagian kuota dilakukan tidak sesuai ketentuan dengan membagi kuota haji reguler dan khusus menjadi 50:50 atau masing-masing mendapat 10 ribu.

KPK menyebut bahwa seharusnya sesuai aturan, pembagiannya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dengan adanya penambahan kuota haji khusus, sejumlah biro travel diduga memberikan fee kepada para pihak di Kementerian Agama.

Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut berjalan keluar usai dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

KPK sudah menjerat dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Keduanya dijerat dengan pasal merugikan negara alias Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.

Kerugian negara diduga akibat korupsi kuota haji masih dihitung. KPK sempat menyebut angka dugaan kerugiannya mencapai Rp 1 triliun.

Melalui pengacaranya, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mengaku bakal bersikap kooperatif dalam proses penyidikan dugaan korupsi kuota haji yang diusut oleh KPK.