KPK Panggil Eks Caleg PDIP Donny di Kasus Suap Komisioner KPU

21 Januari 2020 10:48 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan caleg PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai saksi. Ia akan diperiksa dalam perkara dugaan suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
ADVERTISEMENT
Dalam pemeriksaan kali ini, KPK juga memanggil 3 saksi lainnya yakni pihak swasta bernama M Ilham Yulianto, Rahmat Setiawan Tonidaya selaku PNS, dan staf KPU, Retno Wahyudiarti.
"Diperiksa sebagai saksi untuk (tersangka) SAE (Saeful Bahri)" kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (21/1).
Donny Tri Istiqomah. Foto: Dok. KPU
Selain 4 orang tersebut, Wahyu dan eks caleg PDIP sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, juga terlihat memasuki ruangan pemeriksaan penyidik KPK.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Wahyu; eks caleg PDIP Harun Masiku; Agustiani Tio Fridelina; dan Saeful sebagai tersangka.
Wahyu diduga total menerima suap Rp 600 juta dari commitment fee sebesar Rp 900 juta. Rinciannya, Rp 400 juta diterima Wahyu dari Harun melalui Saiful dan Agustiani. Sementara Rp 200 juta masih didalami KPK terkait sumber dananya.
ADVERTISEMENT
Suap tersebut dilakukan untuk memuluskan langkah Harun menggantikan Riezky Aprilia dalam mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPR RI.