KPK Panggil Eks Dirut Pengolahan Pertamina Terkait Korupsi LNG
·waktu baca 2 menit

KPK memanggil Direktur Pengolahan PT Pertamina Persero tahun 2012-2014, Chrisna Damayanto, terkait dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) Pertamina. Dia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Chrisna dipanggil bersama dua saksi lain: Farizka Ariesta, LNG Sales Commercial Assistant Tahun 2012 dan Heri Hariyanto, Manager Portofilio Synergy PT. Pertamina.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri belum membeberkan materi apa yang akan digali dari ketiganya. Ali hanya mengatakan mereka dijadwalkan diperiksa hari ini, Jumat (15/9).
"[pemeriksaan] Bertempat di gedung Merah Putih KPK," ungkap Ali dalam keterangan tertulisnya.
KPK menyidik kasus impor LNG pada tahun 2011-2021. Sudah ada tersangka yang dijerat KPK dalam perkara ini. Namun hingga saat ini, KPK belum membeberkan konstruksi dan identitas tersangkanya.
Kendati begitu, dalam perkara ini turut disebut nama Karen Agustiawan selalu pimpinan Pertamina periode Februari 2009 hingga Oktober 2014. Karen dicegah keluar negeri oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK.
Pencegahannya berlangsung hingga 8 Desember 2022. Terkait pencegahan serta penyidikan kasus ini, Karen Agustiawan belum berkomentar.
Dalam proses penyidikan kasus ini KPK sudah dua kali menggeledah kantor Pertamina, yakni pada Senin (13/6) dan Selasa (14/6) kemarin. Hal itu juga dikonfirmasi oleh Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
KPK juga sudah memberikan Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan dalam kasus ini.
