Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap eks Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog), Ahmadi Hasan, sebagai saksi dalam perkara suap distribusi pupuk. Ahmadi akan diperiksa untuk tersangka eks Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TAG," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Kamis (5/12).
Belum diketahui materi pemeriksaan terhadap Ahmadi. Febri hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan terkait suap bidang pelayaran antara PT Pilog dengan PT HTK dan penerimaan lain terkait jabatan.
Namun, nama Ahmadi begitu kental dalam perkara ini. Bahkan, dalam vonis untuk terdakwa lain di kasus ini, yakni Marketing Manager PT HTK Asty Winasti, Ahmadi disebut terima fee dari PT HTK melalui Asty USD 28.500. Uang itu diberikan secara bertahap. Namun Ahmadi membantah menerima uang itu.
Sementara, Taufik yang sudah jadi tersangka dalam perkara ini diduga menyuap eks anggota DPR Komisi VI Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso.
Perkara yang melibatkan Taufik bermula saat PT HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik itu --PT PILOG-- selama 5 tahun pada 2018-2023. Namun, pada 2015 kontrak itu terhenti.
ADVERTISEMENT
PT HTK kemudian memutus Asty bertemu dengan Bowo untuk mengatur agar PT HTK tak kehilangan pasar penyewaan kapal. Usai membuat janji, Taufik selaku Direktur PT HTK saat itu bersama Asty bertemu Bowo, yang berkesimpulan kesepakatan penyewaan kapal tetap berlanjut.
Kesepakatan itu diduga karena pengaruh Bowo sebagai anggota DPR terhadap PT PILOG. Atas kesepakatan itu, Bowo meminta fee kepada Taufik. Pada medio 1 November 2018 hingga 27 Maret 2019, PT HTK mulai mencicil fee kepada Bowo sebesar:
1. USD 59.587 pada 1 November 2018
2. USD 21.327 pada 20 Desember 2018
3. USD7.819 pada 20 Februari 2019
4. Rp 89.449.000 pada 27 Maret 2019
Dalam perkara ini, Asty telah divonis 1 tahun 6 bulan. Sementara, Bowo divonis dengan 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan.
ADVERTISEMENT