KPK Panggil Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Diperiksa untuk Hasto

2 Januari 2025 12:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memanggil eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk menjalani pemeriksaan. Wahyu bakal diperiksa terkait kasus dugaan suap proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Wahyu bakal diperiksa oleh penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang berstatus tersangka dalam kasus tersebut. Pemeriksaannya dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/1).
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait suap penetapan Anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya, dengan Tersangka HK [Hasto Kristiyanto]," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan.
Tessa belum mengungkapkan terkait materi yang bakal digali penyidik dari Wahyu. Sementara itu, belum ada komentar atau tanggapan dari Wahyu terkait pemeriksaan tersebut.
Adapun sebelumnya Wahyu juga telah pernah diperiksa KPK terkait kasus suap Harun Masiku. Ia diperiksa penyidik pada Kamis (28/12/2023) lalu.
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan itu dilakukan usai Wahyu mendapat Pembebasan Bersyarat per tanggal 6 Oktober 2023 setelah menjalani hukuman karena dinyatakan bersalah menerima suap.
Dalam pemeriksaan tersebut, Wahyu didalami pengetahuannya terkait keberadaan Harun Masiku. Saat itu, ia mengaku tak mengetahui posisi Masiku.
Bahkan, ia juga menegaskan bakal menangkap Masiku jika memang mengetahui keberadaan sang buron yang tak kunjung diringkus KPK hingga kini.

Kasus Hasto

Sekretaris TPN Ganjar-Mahfud, Hasto Kristiyanto, pada konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Adapun dalam perkara dugaan suap oleh Harun Masiku, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya.
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
ADVERTISEMENT
Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam hp-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, dalam pengusutan kasus yang menjerat Hasto ini, KPK juga memanggil eks terpidana kasus suap Harun Masiku yang juga merupakan mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina.
Adapun terkait penetapan tersangka oleh KPK, Hasto menegaskan bahwa dirinya dan PDIP bakal menghormati dan menaati proses hukum yang tengah berjalan.
Sementara itu, Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menyebut bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka sebagai kriminalisasi dan politisasi hukum.
Akan tetapi, KPK pun menegaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka tersebut murni penegakan hukum.
ADVERTISEMENT