KPK Panggil GM Hyundai Engineering di Kasus Cuci Uang Bupati Cirebon

8 Oktober 2019 11:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus suap Sunjaya Purwadisastra mencium tangan Hakim seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Bandung. Foto: Antara/Raisan Al Farisi
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap Sunjaya Purwadisastra mencium tangan Hakim seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Bandung. Foto: Antara/Raisan Al Farisi
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap General Manager (GM) Hyundai Engineering & Construction, Herry Jung, sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
Herry akan diperiksa dalam kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan Sunjaya Purwadisastra selaku Bupati Cirebon.
"Kita panggil sebagai saksi untuk tersangka SUN (Sunjaya)," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan, Selasa (8/10).
Dalam perkara ini, KPK juga telah mencegah Herry Jung ke luar negeri sejak 26 April hingga 26 Oktober 2019. Selain Herry Jung, Rita Susana selaku Camat Beber, Cirebon, juga dicegah KPK.
Adapun Sunjaya ditetapkan KPK sebagai tersangka pencucian uang pada 5 Oktober. Sunjaya diduga melakukan pencucian uang dengan mengalihkan gratifikasi yang diterimanya senilai Rp 51 miliar menjadi beberapa aset.
Ini ialah kali kedua Sunjaya terjerat kasus di KPK. Ia sebelumnya telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Bandung.
ADVERTISEMENT
Sunjaya terbukti menerima suap dari Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto, terkait jual beli jabatan di Pemkab Cirebon.