KPK Panggil Istri Sekjen DPR Terkait Korupsi Rumah Jabatan DPR

22 Mei 2024 12:18 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK memanggil istri Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar, Farida Alamsja, terkait dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah jabatan DPR. Farida akan diperiksa sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri belum membeberkan keterangan apa yang akan digali dari Farida. Dia hanya mengatakan, yang bersangkutan akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK hari ini, Rabu (22/5).
“Penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR RI,” kata Ali kepada wartawan.
Belum ada keterangan dari Farida maupun Indra Iskandar terkait pemanggilan KPK tersebut.
KPK belum mengumumkan konstruksi dan tersangka dalam kasus rumah jabatan DPR ini. Namun diketahui salah satu yang dijerat adalah Indra Iskandar.
Status tersangka Indra Iskandar tersebut diketahui lantaran Indra Iskandar mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia meminta status tersangkanya digugurkan.
Kasus rasuah ini diduga terkait mark-up proyek yang menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
ADVERTISEMENT