KPK Panggil Ketua DPRD Bengkulu Selatan

18 Juli 2018 12:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Bengkulu Selatan, Yevri Sudianto. Ia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Bengkulu Selatan tahun anggaran 2018. Kasus itu menjerat Bupati Bengkulu Selatan nonaktif Dirwan Mahmud.
ADVERTISEMENT
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DIM (Dirwan Mahmud)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (18/7).
Selain memanggil Yevri, penyidik KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk bersaksi dalam penyidikan kasus perkara yang menjerat Dirwan. Ketiga saksi itu ialah Rohan Sabana dan Iriyadi selaku swasta dan Darmin selaku Plt Sekda Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dalam kasus suap ini, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah tiga orang sebagai pihak penerima yaitu Dirwan Mahmud selaku Bupati Bengkulu Selatan, Hendrati selaku istri dari Dirwan, dan Nursilawati selaku Kasie Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan. Selain itu sebagai pihak pemberi yaitu Juhari selaku kontraktor.
Dirwan diduga menerima fee dari lima proyek infrastruktur melalui penunjukan langsung di Pemkab Bengkulu Selatan sebesar Rp 112,5 juta. Namun, Dirwan diduga baru menerima sekitar Rp 98 juta. Uang yang diterima Dirwan diduga berasal dari Juhari, kontraktor yang telah menjadi mitra Pemkab Bengkulu Selatan sejak 2017.
ADVERTISEMENT
Sebagai pihak penerima, Dirwan, Hendarti, dan Nursilawati, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Juhari, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.