KPK Panggil Ketua Umum Himpuh & Eks Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

KPK memanggil Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), M Firman Taufik. Pemanggilan itu terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (28/8).

Namun, Budi belum merinci materi pemeriksaan yang akan dicecar kepada Firman. Termasuk konfirmasi kehadirannya.

Ketua Umum Himpuh, Muhammad Firman Taufik (tengah), saat menyampaikan catatan dan usulan asosiasi penyelenggara haji dan umrah terkait RUU Haji dan Umrah, di Ballroom Sunda Kelapa, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Bersama dengan Firman, KPK juga memanggil sejumlah pihak travel, seperti Ahmad Taufiq selaku PT Anugerah Citra Mulia; Ibnu Mas'ud selaku Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata; dan Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur.

Kemudian, ada pula dari pihak Kementerian Agama, yakni Jaja Jaelani selaku Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus 2024; dan Rizky Fisa Abadi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode Oktober 2022 hingga November 2023.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," jelas Budi.

Belum ada keterangan dari para saksi yang dipanggil KPK pada hari ini.

Bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Dari para saksi yang dipanggil hari ini, baru diketahui kehadirannya adalah Fuad Hasan. Dia mengaku menghadiri pemeriksaan ini sebagai warga negara yang baik.

Fuad terpantau tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.56 WIB. Dia tampak mengenakan setelan kemeja putih dibalut dengan jaket hitam.

"Sebagai masyarakat yang baik taat ya, kami dipanggil, kami harus datang. Insyaallah," kata Fuad.

Dia mengaku tak ada persiapan khusus dalam menjalani pemeriksaan kali ini. Hanya ada beberapa dokumen yang dibawanya.

"Ya dokumen yang nanti dibutuhkan, itu aja ya," ucapnya.

Korupsi Kuota Haji

Saat ini, KPK tengah melakukan penyidikan terkait perkara kuota haji 2024. Perkara ini berawal saat Presiden Jokowi pada 2023 silam bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji.

KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi itu kemudian menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.

Mereka diduga berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku. Seharusnya kuota haji khusus hanya diperbolehkan maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Diduga, ada rapat yang menyepakati kuota haji tambahan akan dibagi rata antara haji khusus dan reguler 50%-50%.

Keputusan itu juga tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. KPK masih mendalami keterkaitan SK itu dengan rapat yang digelar sebelumnya.

Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan setoran yang diberikan para pihak travel yang mendapat kuota haji khusus tambahan ke oknum di Kemenag.

Besaran setoran yang dibayarkan berkisar antara USD 2.600 hingga 7.000 per kuota. Perbedaan biaya tersebut bergantung pada besar kecilnya travel haji itu sendiri.

Uang itu diduga disetorkan para travel melalui asosiasi haji. Nantinya, dari asosiasi haji itu akan menyetorkan ke oknum di Kemenag. KPK masih mengusut sosok oknum itu.

Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus. Hal itu menyebabkan dana haji yang seharusnya bisa didapat negara dari jemaah haji reguler, malah mengalir ke pihak travel swasta.

Sejauh ini, sudah ada 3 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait perkara ini. Mereka adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut; mantan stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

KPK juga sudah menggeledah 9 lokasi. Mulai dari rumah Gus Yaqut; Kantor Kemenag; 3 kantor asosiasi travel haji; kantor travel Maktour; rumah ASN Kemenag; hingga rumah di Depok yang diduga kediaman Gus Alex.

Dari serangkaian penggeledahan itu di sita 2 unit mobil; beberapa aset properti; dokumen; hingga barang bukti elektronik.

Gus Yaqut melalui pengacaranya, Mellisa Anggraini menyatakan menghormati upaya KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan guna mengungkap perkara ini.