Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KPK Panggil Nurdin Halid dalam Kasus Gratifikasi-TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh
12 Desember 2023 12:01 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
KPK memanggil Nurdin Halid untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Politikus Golkar itu akan diperiksa pada hari ini, Selasa (12/12).
ADVERTISEMENT
"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi: Nurdin Halid (Swasta)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan.
Ali belum menjelaskan keterkaitan antara pemanggilan Nurdin Halid ini dengan Gazalba. Belum diketahui mengapa keterangan eks Ketum PSSI itu penting dalam perkara Gazalba.
Ali hanya menyebutkan bahwa pemanggilan itu terkait dengan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung dengan Tersangka Gazalba.
Nurdin Halid belum memberikan keterangan terkait dengan pemanggilannya oleh KPK tersebut.
Adapun dalam kasusnya, Gazalba Saleh terjerat dua perkara. Pertama yakni soal penerimaan gratifikasi. Diduga uang yang diterima Gazalba terkait pengaturan perkara yang diadili di tingkat MA.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, KPK mengungkap tiga dugaan sumber penerimaan uang Gazalba. Pertama yakni diduga dari eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Hukuman Edhy di tingkat kasasi dipotong selama 4 tahun penjara.
Kasus lainnya yang diduga dihiasi gratifikasi yakni kasasi Rennier Abdul Rahman Latief dan Peninjauan Kembali (PK) Jafar Abdul Gaffar. Total uang yang diduga diterima Gazalba hingga Rp 15 miliar.
Aliran uang yang diterimanya itu, kemudian dibelikan kepada sejumlah aset. Atas hal tersebut, Gazalba juga dijerat sebagai tersangka TPPU. Berikut daftar asetnya:
ADVERTISEMENT