KPK Panggil Pakde Karwo Terkait Kasus Suap Ketua DPRD Tulungagung

21 Agustus 2019 10:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Jawa Timur, Soekarwo. Foto: Phaksy Sukowati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Jawa Timur, Soekarwo. Foto: Phaksy Sukowati/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
Pria yang akrab disapa Pakde Karwo itu akan diperiksa dalam kasus dugaan suap APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung 2015-2018 dengan tersangka Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono.
"Kita periksa sebagai saksi untuk tersangka SPR (Supriyono)," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dihubungi, Rabu (21/8).
Dalam penyidikan perkara ini, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi di antaranya rumah eks ajudan Pakde Karwo, Karsali, yang terletak di Sakura Regency, AA 12 A, Ketintang, Surabaya, pada Jumat (9/8).
Selain rumah Karsali, enam lokasi lainnya juga turut digeledah KPK pada Kamis (8/8) dan Jumat (9/8). Enam lokasi itu yakni Kantor BPKAD; rumah Kepala BPKAD Jatim, Jumadi; rumah mantan asisten 1 Jatim, Supriyanto; dan rumah Kepala Inspektorat Jatim, Nurwiyatno; rumah mantan Kepala Bappeda Jatim, Zainal Abidin; dan rumah Kabag Fisik Bappeda Jatim, Budi Juniarto.
Ilustrasi KPK Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
"Dari penggeledahan di sejumlah lokasi itu disita dokumen terkait perkara dan barang bukti elektronik," ujar Plh Kabiro Humas KPK, Chrystelina GS, saat dihubungi, Senin (12/8).
ADVERTISEMENT
Adapun Supriyono ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima Rp 4,88 miliar terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung 2015-2018. Uang tersebut diduga berasal dari Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung.
Atas perbuatannya, Supriyono dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.